Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Ini Penjelasan KPU Terkait Caleg Berstatus Bebas Bersyarat

Ini Penjelasan KPU Terkait Caleg Berstatus Bebas Bersyarat

Hanuang.com – Meski seseorang masih menyandang setatus bebas bersyarat, ternyata bisa maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif asal yang bersangkutan atau calon tersebut hanya terkena ancaman pidana dibawah lima tahun. Maka dia boleh mencalonkan diri maju menjadi calon Legislatif.

Hal ini dijelaskan oleh Ansurasta sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) saat dikonfirmasi via telepon, Minggu, (21/04/24).

Ansurasta menjelaskan bahwa KPU berpedoman kepada UU. No 7 Tahun 2017 pasal 240 dengan penjelasan yang tidak bisa mencalonkan diri untuk maju menjadi caleg warga yang terpidana lima tahun atau lebih.

“Pedomanya di undang – undang No 7 Tahun 2017 Pasal 240 dimana disitu sudah diatur dalam pelaksanaanya untuk yang tidak bisa mencalokan diri menjadi caleg yang tersandung hukum dan ancaman pidananya diatas lima tahun atau lebih” pungkasnya.

Hal hal itu menimbulkan asumsi jika seseorang yang sedang terkena atau berproses hukum pidana, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi calon legislatif asalkan ancaman pidananya dibawah lima tahun meski yang bersangkutan sedang bersetatus warga binaan atau bebas bersyarat.

Hal ini pun diperkuat dengan penjelasan Divisi Hukum KPU, Mislamuddin yang menjelaskan bahwa pada dasarnya yang tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon legislatif adalah seseorang yang tersangkut masalah pidana yang ancamanya lima tahun atau lebih maka ia harus menunggu lima tahun kedepan baru bisa mencalonkan diri untuk maju menjadi anggota legislatif.

Namun jika seseorang yang terkena masalah hukum pidana asal ancamanya dibawah lima tahun diperbolehkan maju menclonkan diri menjadi calon legislatif meski yang bersangkutan masih bersetatus warga binaan atau bebas besyarat.

“Ya pada dasarnya yang tidak boleh nyalon itu seseorang yang pernah tersandung hukum yang mana ancamanya lima tahun atau lebih dia baru bisa maju mencalonkan diri menjadi calon legislatif di lima tahun kemudian untuk seseorang yang terkena masalah hukum pidana atau sedang menjalani proses bebas beryarat asalkan ancamanya di bawah lima tahun boleh saja” jelasnya. (Ade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *