Hanuang.com

Ini Aturan Tempat Wisata di Kabupaten Pesawaran

Hanuang.com – Babinsa Koramil 421-01/Kedondong, melakukan himbauan penutupan tempat wisata di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Minggu, (16/05/21).

Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan serta perkembangan zonasi Kabupaten Pesawaran.

Guna mencegah potensi eskalasi pengunjung yang melonjak tinggi pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan hampir seluruh Destinasi Wisata yang ada di Provinsi Lampung TUTUP selama 4 hari untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.

Berikut aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran terkait Pariwisata :

1. Pertanggal 13 s/d 16 Mei 2021 tidak boleh ada kegiatan terkait pariwisata, artinya bahwa seluruh Destinasi Wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dinyatakan ditutup.

2. Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021 dapat membuka Destinasi Wisata kembali dengan tetap mengedepankan PROTOKOL KESEHATAN yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk wisatawan WAJIB menunjukkan Surat Hasil Negatif COVID-19, (Antigen/PCR) atau Keterangan sUdah divaksin.

3. Membatasi jam dan jumlah kunjungan hanya 25% dari total kapasitas pengunjung yang biasa ditampung, caranya dengan menempatkan petugas penghitung dari Destinasi Wisata bersangkutan di pintu masuk lokasi.

4. Petugas di Obyek Wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

5. Memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi).

6. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi. (*)

Share

BERITA TERBARU