Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemantauan Kualitas Udara melalui pengambilan sampel udara ambien pada sejumlah titik lokasi.
Pelaksanaan pemantauan kualitas udara tersebut dalam rangka penyusunan data Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Adapun titik lokasi pengambilan sampel diantaranya, titik pantau industri beralamat di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Titik pantau perkantoran pada kantor DLH Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya, titik pantau permukiman, beralamat di permukiman Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dan terakhir titik pantau transportasi, beralamat di Desa Merak Belantung, Kalianda Lampung Selatan.
Pengambilan sampel udara dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu tanggal 25 April – 09 Mei 2022 dan 05 – 19 Juli 2022 dengan metode passive sample (NO2 dan SO2).
Secara teknis, pengambilan sampel udara dilakukan oleh DLH Kab. Lampung Selatan dan kemudian dicek dan diuji tiap parameternya oleh PT. Anugrah Analisis Sempurna yang merupakan rekanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan hasil pengujian maka didapatkan hasil, untuk tahun 2022 nilai Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten Lampung Selatan adalah 55.00, Indeks Kualitas Udara (IKU) 87.89, Indeks Kualitas Lahan (IKL) 26,12, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 62.00.
Kemudian dari hasil tersebut, Kabupaten Lampung Selatan berada pada angka 87.89 atau Indeks Kualitas Udara dalam klasifikasi Baik dan sudah memenuhi target IKU 2022.
Hasil monitoring IKU tersebut menunjukkan Kabupaten Lampung Selatan berada pada peringkat 278 Nasional dari 514 Kab/Kota di Seluruh Indonesia. Sementara di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan menduduki posisi ke-8 dari 15 Kabupaten/Kota yang ada. (Hy)