Hanuang com – Praktik produksi dan pengiriman arang bakau yang diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal pengangkut serta lokasi dapur produksi arang di Pulau Rupat.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang yang dilakukan di wilayah Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Informasi itu juga menyebut adanya aktivitas pengangkutan arang menggunakan kapal untuk kemudian dikirim ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari sebuah dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola seseorang berinisial AK.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan menuju lokasi produksi di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi arang dengan cara membakar kayu bakau.
Petugas juga menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil yang digunakan dalam proses pembakaran.
Selain tungku, terdapat gudang yang digunakan untuk menampung arang hasil produksi sebelum diangkut menggunakan kapal.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni AT (45) yang berperan sebagai nakhoda kapal dan AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur produksi arang.
“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Ade.
Pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi dan pengiriman arang, tetapi juga menyoroti persoalan pemanfaatan kayu mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.
Mangrove berperan dalam menjaga garis pantai, menjadi habitat berbagai biota serta membantu melindungi kawasan pesisir dari berbagai tekanan lingkungan.
Karena itu, aktivitas pembakaran kayu mangrove secara ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir apabila dilakukan tanpa izin dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal, sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove yang menjadi salah satu benteng alami wilayah pesisir Pulau Rupat. (Arya)