Hanuang.com

Hakim PA Kalianda Tolak Gugatan Penggugat, Hefzoni : ‘Putusan Hakim Sudah Tepat dan Sesuai Dengan Rasa Keadilan’

Hanuang.com – Hakim pengadilan agama Kalianda kelas 1B memutus perkara gugatan kewarisan yang dilayangkan oleh penggugat Saman Bin Temanggung Syawal kepada abang kandungnya sebagai tergugat 1, Maddin Bin Temanggung Sawal.

Sidang tersebut digelar di ruang didang utama, Abu Bakar as Siddiq, PA Klas IB Kalianda, Kamis (17/02/2021).

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Amir Syarifudin dibantu oleh hakim anggota Al ansy dan Fitria serta dihadiri kuasa hukum pihak penggugat kantor hukum Dr. Jainuri M Nasir & rekan dan tergugat I dari Kantor Hukum Hefzoni S.H, & rekan.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat Penggugat P1-P13 dan mengahdirkan 4 orang saksi serta Tergugat I mengajukan alat bukti surat TI-T19 dan 4 orang saksi yang telah diajukan di muka persidangan bahwa majelis hakim menemukan 2 fakta yang berbeda dan saling berseberangan.

fakta yang di mana tanah seluas 0,25 Hektar milik penggugat telah sah dijual dengan saudara ridwansyah melalui surat akta jual beli pada tahun 2006 dan berdasarkan kesaksian dari saksi kunci yang menyatakan bahwa benar tanah tersebut dibeli oleh abang kandungnya yang telah meninggal dunia dan pada saat persidangan dari penggugat membenarkan bahwa penggugat telah menjual tanahnya kepada saudara ridwansyah.

Kemudian, penggugat juga dari keterangan saksi yang melihat langsung mendengar langsung akan terjadinya nya antara penggugat yang menjual sebidang tanah kebun kepada tergugat I Keterangan yang diberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau alat-alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 309 RBg.

  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang kuat maka dinyatakan pihak Penggugat kalah.
  • bahwa dalam amar putusannya yang berbunyi majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta Membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
  • Kuasa hukum dari pihak tergugat I dari kantor hukum Hefzoni, S.H dan Rekan langsung menerima putusan tersebut.

“Sudah selayaknya gugatan penggugat ditolak. Putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan,” tutur Hefzoni, usai Persidangan.

Menurutnya, dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada sengketa kewarisan dilalui suatu perkara sejak pelimpahannya sampai diperolehnya putusan pengadilan.

“Alhamdulillah dalam perkara perdata kewarisan ini sesuai dengan harapan kami sebagai pihak Tergugat I,” sambung Zoni sapaan akrabnya.

Diketahui bahwa sidang sengketa kewarisan tersebut terjadi di Dusun Kembang Tanjung, Wilayah Panggilawan, RT 09 RW 09, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA