Hanuang.com

Geruduk Kantor PLN Kalianda, Berikut Ini Poin-Poin Tuntutan LSM GML

Hanuang.com – LSM Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggeruduk Kantor PLN Cabang Kalianda, Kamis, (13/12/18).

Kedatangan kerumunan massa tersebut bukan tak beralaskan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, (PERDA) No. 11 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan ((PPK).

Diketahui selama ini pihak PLN Cabang Kalianda melakukan pemutusan terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) karena tunggakan pihak Pemkab yang dianggap tidak komitmen dengan perjanjian awal.

“yang dimaksudkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu adalah suatu pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai sa|ah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel dan memberikan kontribusi yang cukup besar dibandingkan penerimaan pajak-pajak yang lain” ungkap Pirnando Lukman selaku Sekretaris Jenderal GML.

“Dimana dalam pelaksanaan pemungutannya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamsel sebagai pengelola bekerjasama dengan Perusahan Listrik Negara (PLN) Wilayah Lampung Cabang Ranting Kalianda” tambahnya.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, berikut persoalan dan tuntutan yang diangkat LSM GML Lamsel terkait PJU.

  • Terjadinya Pemadaman atau Pemutusan aliran listrik Penerangan jalan Umum (PJU) Yang terjadi di Kabupaten lampung Selatan oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, KEJAM Seperti Kapitalis Dikarenakan Adanya tunggakan tagihan listrik Pemkab Lamsel, Sikap Pejabat PLN Lampung Semena-mena Memutus langsung Begitu Saja sehingga Masyarakat Lamsel Menjadi Korban Gelap GULITA dan melukai hati masyarakat. Oleh sebab itu kami Meminta Pihak PLN Menghidupkan kembali Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Lamsel.
  • Meminta data Berapa jumlah Peneranagan lampu jalan yang dikelola oleh Pihak Dinas Perumahan & Permukiman (Disperkim) Lamsel.
  • Kami Meminta Berapa Jumlah Keseluruhan Pelanggan PLN di Kabupaten lampung selatan yang dikenakan Pajak Penerangan Jalan Oleh Pihak PLN di Kabupaten Lamsel.
  • Kami Meminta Berapakah hasil perhitungan yang didapatkan potensi Pajak Penerangan Jalan oleh pihak PLN di Kabupaten Lamsel Dari Tahun 2014 hingga 2017.

“Kami menduga Adanya indikasi Penyimpangan dari hasil potensi yang dihasilkan oleh pajak penerangan jalan, Pejabat Pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan selama ini sistem pengelolaan yang kurang baik. Kurangnya pelaksanaan Administrasi yang optimal dari pihak PLN sebagai pemungut pajak” tutupnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU