Hanuang.com

Gerak Cepat, Tim Tekab 308 Polres Lamsel, Ungkap Pelaku Maling Motor Di Kalianda

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area Proyek JTTS KM 23 Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada Rabu, (13/02/19).

Press release yang digelar di halaman Mapolres tersebut dihadiri langsung oleh korban dan sejumlah awak media.

Adapun tersangka yakni, Febi Rizki (19) warga Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lamsel. Sedangkan untuk korban yakni Shahril (30), warga Dusun Lubuk Sukajaya, Desa Way Lubuk Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa modus pelaku dengan menggunakan kesempatan, setelah itu pelaku membongkar kunci motor menggunakan alat bantu kunci letter T.

“Tim Tekab 308 Polres Lamsel, berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam” ungkapnya.

“Dirinya menjelaskan bahwa melakukan pencurian bersama rekannya yakni Jasad alias Din (DPO_red), warga Desa setempat, kendaraan korban ini disembunyikan oleh kedua pelaku di kebun jagung selama dua hari dan untuk menghilangkan jejak, pelaku menyamarkan warna kendaraan dengan pilok” jelasnya, Senin, (18/02/19).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Hingga saat ini Tim Tekab 308 Polres Lamsel terus memburu kawanan pelaku lainnya. Dan untuk pelaku Febi Rizki diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 & Ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara. (Heris)

Share

BERITA TERBARU