Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Gerak Cepat, Tim Tekab 308 Polres Lamsel, Ungkap Pelaku Maling Motor Di Kalianda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Gerak Cepat, Tim Tekab 308 Polres Lamsel, Ungkap Pelaku Maling Motor Di Kalianda

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2019 13:00
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area Proyek JTTS KM 23 Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada Rabu, (13/02/19).

Press release yang digelar di halaman Mapolres tersebut dihadiri langsung oleh korban dan sejumlah awak media.

Adapun tersangka yakni, Febi Rizki (19) warga Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lamsel. Sedangkan untuk korban yakni Shahril (30), warga Dusun Lubuk Sukajaya, Desa Way Lubuk Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa modus pelaku dengan menggunakan kesempatan, setelah itu pelaku membongkar kunci motor menggunakan alat bantu kunci letter T.

“Tim Tekab 308 Polres Lamsel, berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam” ungkapnya.

“Dirinya menjelaskan bahwa melakukan pencurian bersama rekannya yakni Jasad alias Din (DPO_red), warga Desa setempat, kendaraan korban ini disembunyikan oleh kedua pelaku di kebun jagung selama dua hari dan untuk menghilangkan jejak, pelaku menyamarkan warna kendaraan dengan pilok” jelasnya, Senin, (18/02/19).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Hingga saat ini Tim Tekab 308 Polres Lamsel terus memburu kawanan pelaku lainnya. Dan untuk pelaku Febi Rizki diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 & Ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara. (Heris)

Dandim Lamsel Tinjau Kesiapan Lokasi Penanaman Mangrove di Desa Merak Belantung
Bupati Lamsel Uji Coba Lintasan Sirkuit Motocross Dengan Panjang 1,4 Km di Seberang Masjid Agung
Pimpin Apel Mingguan, Eka Riantinawati Minta Kepala OPD Rutin Cek Absensi Pegawai
Diduga Cabuli Anak, Mantan Kepsek Penengahan Nyaris Di Massa Warga
Dari Pesantren Menuju Parlemen, Dari Santri Siap Mengabdi Untuk Negeri
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Wakili Disparbud, Nanang Siap Minta Maaf Kepada Adat Sai Batin 5 Marga
Next Article Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Pemilu 2019 Bagi Pemilih Pemula
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?