Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Empat Pelaku Curas Bersenjata Celurit di Kalianda Dibekuk, Motor Korban Dijual via Facebook

Empat Pelaku Curas Bersenjata Celurit di Kalianda Dibekuk, Motor Korban Dijual via Facebook

Hanuang.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut diamankan jajaran Polsek Kalianda setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Keempat pelaku masing-masing berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20). Mereka diduga terlibat mulai dari pelaku utama perampasan hingga pihak yang membantu penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat itu korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi di belakang SMK Negeri 2 Kalianda.

Suasana yang awalnya dipenuhi aktivitas anak-anak muda mendadak berubah mencekam ketika korban dan rombongan dihadang sekelompok pelaku bersenjata tajam jenis celurit. Ancaman tersebut membuat korban bersama rekan-rekannya panik dan berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.

Dalam situasi kacau itu, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh. Karena ketakutan, korban memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri bersama rekannya demi menghindari aksi kekerasan para pelaku.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban beserta telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Wakapolsek Kalianda, Hadi Efendi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif yang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial Facebook dengan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Modus ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mempercepat penjualan kendaraan hasil kejahatan.

“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan pihak yang diduga menguasai atau menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *