Hanuang.com

Dugaan Ijazah Palsu, Salah Satu Oknum Kades di Lamsel Dilaporkan Ke Polisi

Hanuang.com – Dampingi Kliennya, Pengacara Eko Umaidi, S.Kom, SH, dan Partners melaporkan oknum Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ke Mapolres setempat, Rabu, (12/01/22).
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh terlapor pada Pilkades 28 Oktober 2021 tahun lalu.
Eko Umaidi, SH, yang juga sebagai direktur LBH AL-BANTANI membenarkan atas pelaporan tersebut.
“Iya pak, kita tadi mendampingi klien kita yakni pak Sarikam Adam dalam pelaporan dokumen palsu yang digunakan oleh salah satu oknum Kades di Lamsel” ujarnya.
“Klien kita merasa dirugikan secara materil dan hak politiknya dengan adanya pemalsuan dokumen ijazah tersebut” bebernya.
Atas laporan itu, Dirinya meminta Polres Lamsel untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
Berikut ringkasan peristiwa yang dijadikan sebagai bahan acuan pelapor terhadap oknum Kades Sukabanjar :
1. Bahwa pada tanggal 08 juni 2021 S/D 18 Juni 2021 panitia Pilkades Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan membuka pendaftaran calon Kepala Desa Periode 2021-2027.
2. Bahwa dalam persyaratan pencalonan Pilkades harus melampirkan Fotocopy, KTP, Akte kelahiran, Ijazah Pendidikan dari Tingkat dasar Sampai Dengan tingkat akhir yang telah dilegalisir.
3. Bahwa pada Pilkades Sukabanjar terdapat 4 calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri dan sudah diperiksa kelengkapan dokumen para calon oleh panitia dan dinyatakan lengkap dalam persyaratan calon Kades Sukabanjar.
4. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2021 pemeriksaan berkas bakal calon dilaksanakan ditingkat Kecamatan, kemudian 4 calon yang mendaftar di desa Sukabanjar ditetapkan sebagai calon Kades yang ditetapkan ditingkat Kecamatan.
5. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021 Bacalon Kades ditetapkan ditingkat Kabupaten. Kemudian pemilihan pilkades Se – Kabupaten lampung selatan dilaksanakan 28 Oktober 2021 di desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
6. Bahwa dalam Pilkades serentak di desa Sukabanjar dimenangkan oleh saudara MUHSANI Nomor urut 1 dengan perolehan suara sebagai berikut
– MUHSANI dengan Nomor Urut (1) perolehan suara 1039
– Drs. SARIKAM ADAM dengan Nomor Urut (2) perolehan suara 852
– BASRI IBRAHIM dengan Nomor Urut (3) perolehan suara 307
– DWI FAUZAN ANWAR, ST dengan Nomor Urut (4) perolehan suara 667
7. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkades di Desa Sukabanjar yang dimenangkan Nomor Urut 1 atas nama MUHSANI diduga ada indikasi pelanggaran yang melanggar aturan Administrasi dalam kelengkapan persyaratan pemilihan calon Kades Sukabanjar.
8. Bahwa dalam berita acara Penelitian Admisnitrasi Bacalon Kades Sukabanjar terdapat salah satu calon diduga Telah melakukan pemalsuan ijazah SD/SMP.
9. Bahwa dalam Persyaratan Administrasi Pilkades ada dugaan keraguan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Tingkat SD yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung selatan.
10. Bahwa dalam keterangan alumni SDN Tanjungan Tahun 1975 yang merupakan induk dari SD Umbul Pabrik tidak ada nama saudara MUHSANI yang dinyatakan tidak pernah sekolah di SD tersebut.
11. Bahwa dalam Persyaratan Administrasi Pemilihan Pilkades ada dugaan pemalsuan Ijazah yang dikeluarkan oleh Yayasan Pondok Pesantren AL-FALAH MADRASAH TSANAWIYAH DINIYAH PONPES AL-FALAH Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, yang Ijazah diterbitkan pada Tanggal 20 Juni 2000.
12. Bahwa dalam Pendirian Yayasan Ponpes Al-Falah tidak pernah mendirikan Pendidikan Non Formal yakni “Madrasah Tsanawiyah Diniyah Ponpes Al-Falah” Sedangkan Akte pendirian Yayasan PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL-FALAH pada Tanggal 21 Maret 2002.
13. Bahwa terdapat surat pernyataan saudara AMROINI pendamping Ponpes AL-FALAH menyatakan bahwa Yayasan PONDOK PESANTREN AL-FALAH hanya melaksanakan kegiatan belajar mengaji, Qur’an, dan Kitab Kuning, serta melaksanan kegiatan kejar paket A, B, dan C.
14. Bahwa kemudian dalam keterangan Ketua YAYASAN Saudara Wahyudin, S. Pdi menyatakan YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-FALAH Desa Titiwangi tidak ada kegiatan pendidikan Non Formal yakni Madrasah Tsyanawiyah Diniyah Ponpes Al-Falah. Adapun kegiatan selain tersebut diluar sepengetahuan dan tanggung jawab selaku ketua YAYASAN.

Share

BERITA TERBARU