Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator berinisial RH telah memasuki tahap penyidikan.
Polisi juga meluruskan informasi mengenai perkara tersebut. Kasus ini merupakan laporan dari Subehi, bukan laporan yang berasal dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami laporan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi hingga meminta keterangan sejumlah ahli.
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.
Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk mengkaji persoalan dari berbagai aspek, mulai dari penggunaan bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, hingga unsur pidana yang dilaporkan.
“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, AKP Khairul Yasin mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada RH untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut keterangan kepolisian, RH tidak menghadiri kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama RH untuk dimintai keterangan di Markas Polres Tanggamus.
RH dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026).
“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dinilai diperlukan untuk menggali informasi, memperjelas duduk perkara, serta memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dengan demikian, status RH sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polres Tanggamus memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan.
Hingga saat ini, RH masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Penentuan lebih lanjut terhadap perkara akan bergantung pada hasil proses hukum yang berjalan. (Arya)