Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dua Kali Tak Hadir Panggilan Polisi, RH Dibawa dari Tangerang ke Polres Tanggamus
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
BeritaTanggamus

Dua Kali Tak Hadir Panggilan Polisi, RH Dibawa dari Tangerang ke Polres Tanggamus

redaksi
Last updated: 26 Oktober 2026 07:22
redaksi
1 jam ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator berinisial RH telah memasuki tahap penyidikan.

Polisi juga meluruskan informasi mengenai perkara tersebut. Kasus ini merupakan laporan dari Subehi, bukan laporan yang berasal dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami laporan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi hingga meminta keterangan sejumlah ahli.

“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.

Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk mengkaji persoalan dari berbagai aspek, mulai dari penggunaan bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, hingga unsur pidana yang dilaporkan.

“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, AKP Khairul Yasin mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada RH untuk dimintai keterangan.

Namun, menurut keterangan kepolisian, RH tidak menghadiri kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama RH untuk dimintai keterangan di Markas Polres Tanggamus.

RH dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026).

“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dinilai diperlukan untuk menggali informasi, memperjelas duduk perkara, serta memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dengan demikian, status RH sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Polres Tanggamus memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan.

Hingga saat ini, RH masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Penentuan lebih lanjut terhadap perkara akan bergantung pada hasil proses hukum yang berjalan. (Arya)

TAGGED:beritaTanggamus
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria Diduga Gasak 21 Ban Bekas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolres Lambar, AKBP. Tri Suhartanto, Pimpin Rapat Lat Pra Ops Bina Kusuma Krakatau 2018
DPC TMP Lamsel Resmi Dilantik, Merik Havit : Jalin Sinergi Bersama Sayap-Sayap Partai Untuk Menangkan Pemilu 2024
Viral Dugaan Penipuan Arisan Online di Lampung, Kerugian Korban Disebut Capai Rp3,7 Miliar
Hendak Dikirim ke Malaysia, 140 Ton Arang Bakau Diamankan Polda Riau
Nanang Ermanto Terima Audensi & Silaturahmi Kemenag Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?