Hanuang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan (BK), Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri wakil ketua, seluruh anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dewan.
“Kode etik ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi komitmen moral seluruh anggota DPRD dalam bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya tata cara Badan Kehormatan, mekanisme penegakan disiplin semakin jelas dan terukur,” ujar Erma Yusneli.
Selain penyampaian peraturan, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih detail regulasi dan teknis pelaksanaan aturan tersebut. Pansus ini terdiri dari lintas fraksi, dengan harapan melahirkan kesepakatan yang menekankan profesionalisme dan transparansi.
Sejumlah fraksi menilai pembentukan Pansus sebagai langkah tepat agar implementasi kode etik dan tata cara Badan Kehormatan dapat berjalan maksimal.
Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya menjaga wibawa lembaga legislatif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dewan. (Arya)





