Hanuang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan menggelar rapat paripurna siang ini, Selasa (9/9/2025), untuk penyampaian dua rancangan peraturan DPRD. Kedua rancangan tersebut membahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan.
Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenghis Khan Haikal, menjelaskan kepada wartawan bahwa penyampaian rancangan ini dimaksudkan untuk memperbaharui peraturan DPRD yang lama. Menurutnya, revisi semacam ini adalah hal lazim yang dilakukan setiap periode untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan terkini.
“Penyampaian ranperda peraturan DPRD tentang kode etik maupun tata beracara BK ini hanya penyempurnaan dari peraturan yang lama,” tegas Jenghis Khan Haikal, seraya membantah adanya tendensi atau eskalasi lain di balik proses ini.
Mantan akademisi STIH Muhammadiyah Kalianda itu menambahkan, secara teknis setelah penyampaian rancangan, akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas pasal demi pasal.
“Tugas pansus nanti membahas kode etik, menentukan pasal apa yang harus ada, baru kemudian tata beracara yang mengatur teknis BK, misalnya soal laporan masyarakat dan bagaimana menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting DPRD Lampung Selatan dalam memastikan aturan internal dewan tetap relevan, transparan, dan mampu mengatur mekanisme pengawasan serta etika anggota DPRD secara efektif. (Arya)





