Hanuang.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khusus perberasan.
Giat yang dilaksanakan di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jati Agung, Lamsel, Selasa, (28/09/21).
Hadir dalam giat tersebut, Kepala Dinas (Kadis) DKP Lamsel, Ir. Yansen Mulia, Peserta Sosialisasi KUPT TPHBun, Koordinator Penyuluh, PPL, dan Pelaku usaha Penggilingan Padi Kec. Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.
Adapun dasar hukum terkait sosialisasi tersebut yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan PSAT , Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk PAda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
Diketahui bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut yakni memberikan pemahaman kepada petugas dan pelaku usaha penggilingan padi tentang tata cara/prosedur, pendaftaran, pengawasan dan pembinaan untuk penerbitan registrasi PSAT-PDUK khusus penggilingan padi PSAT – PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil)
Yansen menjelaskan bahwa izin edar berupa registrasi PSATPDUK usaha mikro dan kecil menjadi kewenangan Kabupaten/Kota untuk menetapkannya. PSAT PDUK yang wajib diregistrasi apabila dijual dalam kemasan eceran langsung ke konsumen akhir dengan ketentuan, masa simpan lebih dari 7 (tujuh) hari,dan bukan merupakan bahan baku yang dijual untuk diolah lagi.
“Yang menjadi kewenangan Bupati atau Kabupaten adalah PSAT usaha mikro dan Kecil. Yang termasuk Usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan rincian Mikro yakni dimana Modal kurang dari 1 Milyar di luar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang dari 2 Milyar dan usaha Kecil yakni Modal lebih dari 1 Milyar sampai dengan 5 Milyar diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih dari 2 Milyar sampai dengan 15 Milyar” ujarnya.
“Kenapa kita fokus ke penggilingan padi ??? Karena banyak penggilingan padi di Lampung Selatan yang menjual beras dalam kemasan tapi bukan menggunakan kemasan dengan merek dagang sendiri, tetapi membeli kemasan siap pakai, seperti merk Rojolele, Mawar, Manggis, dan lainnya” tambahnya.
“Kita mendorong penggilingan padi tersebut untuk menggunakan nama dagang sendiri dan mengajukan permohonan ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan untuk mengurus Registrasi PSATPDUK. Biar produk yang mereka juai, memiliki legalitas resmi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk PAda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian” tutupnya. (*)