Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: DKPP RI Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Polda : Akan Segera Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

DKPP RI Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Polda : Akan Segera Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Redaksi
Last updated: 4 September 2024 22:39
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Terbukti menerima uang Rp 530 juta, Anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat oleh DKPP RI, Selasa, (03/09/2024).

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu. Fery disebut telah menerima uang untuk bisa mendongkrak suara caleg dalam pileg lalu.

“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp 530 juta,” katanya Heddy dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

Polda Lampung : “Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan”

Terpisah, Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam pengerekan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Belum ada laporan yang masuk,” kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (4/9/2024).

Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.

Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.

Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima,” ujarnya.

Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024), terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp 530 juta.

Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp 50 juta.

Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. (Arya)

TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Catat Tanggalnya, Pemkab Lamsel Bakal Gelar Jalan Sehat Wisata Gembira di 17 Kecamatan
Next Article Liputan Terkait Dugaan Penimbunan BBM, Wartawan Sidomulyo Dikalungi Celurit
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Ke 11 Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Satgas Gakkum Berikan 811 Teguran
Mantaaap…!!! Sertu Zulkarnaen Kembali Terima Penghargaan
Kapolda Lampung lantik 273 Bintara Remaja di SPN Kemiling
Pelaku Penusukan di Mesuji Mulai Diburu Tim Gabungan Polda Lampung
LPI Lampung : “Usir Wartawan, BPN Lamsel Anti Demokrasi”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?