Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Jokowi Berhentikan Wamenkumham
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Jokowi Berhentikan Wamenkumham

redaksi
Last updated: 7 Desember 2023 23:08
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Anggota Presiden Joko Widodo Hentikan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, pemberhentian terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Tadi siang, Bapak Presiden Telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani penghentian Keppres,” ujar Staf Koordinator Ari, Kamis (7/12/23).

Koordinator Staf Ari menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy diterima pihak Istana pada Senin (4/12/23) pecan ini.

Eddy mengundurkan diri sebagai wamenkumham setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka mengatakan bahwa mereka harus membayar $7 juta.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article TNI di Lamsel Bebaskan Pasar Sidomulyo Dari Sampah
Next Article Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diduga Korupsi Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK OTT Rektor Unila
Jatanras Polda Lampung Tangkap Pelaku Penipuan Bansos Hingga Milyaran Rupiah
Diakui Nasional, Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Penghargaan Pembangunan Daerah
Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di Provinsi Lampung
Sembilan Hari Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?