Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dishub Lamsel Tertibkan Kendaraan Melebihi Tonase
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Dishub Lamsel Tertibkan Kendaraan Melebihi Tonase

Redaksi
Last updated: 15 Februari 2021 18:08
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang overdimention dan overload.

Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021).

Sejumlah kendaraan berat yang diperkirakan bermuatan melebihi tonase dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Kepala Dinas perhubungan Lampung Selatan, H. Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.

“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi .

“Tujuan kegiatan ini selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata dengan jalan digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan menekan kerusakan jalan. Dengan kondisi jalan baik, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan juga nyaman,” tambah Mulyadi.

“Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian,”jelas Mulyadi lagi.

“Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,”imbuh Mulyadi menjelaskan.

Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.

Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,”kata Nanang Ermanto.

“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” tegas Nanang. (Kmf)

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Lamtim Ditangkap Polisi
Hari Jadi Ke 51, Desa Trans Tanjungan Gelar Wayang Kulit
Anggota DPRD Lamsel Tinjau Gorong-Gorong Jebol di Desa Karang Pucung
Menkopolhukam, Kapolri, Dan Panglima TNI, Tinjau Situasi Terkini Di Papua
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan Surat Edaran
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Dishub Lamsel Gelar Pembinaan dan Pengarahan Terhadap Kendaraan Berat di Jalan Tanjung Bintang
Next Article Konsep Smart Village Cintamulya Dapat Apresiasi Dari Anggota DPD RI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?