Hanuang.com – Upaya dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa berakhir dengan penangkapan. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan seorang oknum wartawan berinisial MI (51) yang diduga meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan dalih biaya akomodasi untuk menghapus pemberitaan negatif.
Penindakan tersebut berlangsung di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.I.P., M.H. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.
Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan MI, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2.500.000 dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers atau KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, sebuah gawai, serta tas selempang milik terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula ketika korban menerima pesan melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengirimkan tautan pemberitaan bernada negatif mengenai desa. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai “akomodasi” agar pemberitaan tersebut tidak dilanjutkan atau dihapus (takedown).
Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian,” tegas AKP Rudi Hartono.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menyusun langkah penindakan. Polisi kemudian melakukan pengamanan ketika transaksi penyerahan uang berlangsung.
MI diamankan bersama uang yang diduga diberikan korban. Petugas juga menyita sejumlah benda yang ditemukan dari terduga pelaku dan diduga berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan ancaman pemberitaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Polres Pesawaran kini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi antara korban dan terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers memiliki koridor hukum dan etika. Penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, namun tindakan menggunakan ancaman pemberitaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, apabila terbukti, dapat berhadapan dengan proses hukum. (Arya)