Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Didampingi BBHAR, Warga Menangkan Sengketa Tanah Pasar Bumi Restu Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Didampingi BBHAR, Warga Menangkan Sengketa Tanah Pasar Bumi Restu Lamsel

Redaksi
Last updated: 20 Februari 2023 20:03
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Tumenggung Cahya Marga dan kawan-kawan. Terkait sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, seluas kurang lebih 8000 M2.

Ketiga hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor 3924 K/TUN/2022 tersebut yakni Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M, sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota masing-masing Maria Anna Sumiyati, SH., MH dan Dr. H. Haswandi, SH., SE., M.Hum., MM.

Dalam kasus ini yang menjadi termohon adalah Kepala Desa Bumi Restu Dkk yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Merik Havit, SH., MH., Hasanuddin, SH., Deny Galih Riazy, SH., MH., Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., Fikri Amrullah, SH., MH., Zamroni, SH., dan Daniel Simamora, SH, semuanya Pengacara yang tergabung dalam kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan.

Menurut Release Pemberitahuan Putusan Kasasi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda, dalam Amar putusannya berbunyi :

MENGADILI, 1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Tumenggung Cahya Marga, 2. M. Yusup Bin Tumenggung Cahya Marga, 3. Jamaudin Andrea Saputra Bin Tumenggung Cahya Marga tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tingkat Pertama kemudian Pengadilan Tingkat Kedua/tingkat Banding dimenangkan juga oleh pihak Kepala Desa Bumi Restu, Dkk sebagai Tergugat atau Terbanding.

Merik Havit selaku kuasa hukum sekaligus Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan menyatakan, rasa syukurnya dan berterimakasih pada Allah SWT yang sampai hari ini masih mengistiqomahkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, untuk selalu pro kepada Wong Cilik serta selalu membela Masyarakat.

“Dengan diterimanya Release Pemberitahuan Putusan Kasasi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda, pada Rabu, 15 Februari 2023. Bahwa kemenangan ini adalah kemenangan Masyarakat Bumi Restu dan nyatanya Tanah itu tanah Warga Desa Bumi Restu,” kata Merik Havit si Pengacara Wong Cilik saat memberikan informasi kepada tim media infoperjuanganrakyat.id di ruang kerjanya, Senin, (20/2/23).

“Tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang selalu memberikan kontribusi pemikiran dan supervisi kepada kami BBHAR Lamsel, selaku sayap partai sehingga kami dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat atau wong cilik yang ada di Lampung Selatan,” tambah Merik.

Untuk adanya putusan MA di tingkat Kasasi dan Kemenangan dengan adanya putusan ini disambut dengan gembira oleh aparat desa serta masyarakat Desa Bumi Restu.

Perwakilan warga berkumpul di kantor BBHAR Lampung Selatan, untuk menyatakan sukacita mereka. Karena harapan, bahwa pasar yang ada di desa mereka akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. (DMP)

Dandim Lamsel Ikuti Vicon Terkait Arahan Serbuan Vaksin Covid-19
Kungker Ke Koramil 421-07/Sidomulyo, Ini Pesan Dandim 0421/Lamsel
Kunjungi Perkemahan Kontingen Jumbara PMR Ke-IX, Bupati Lamsel Apresiasi Keberagaman Budaya di Berbagai Daerah
Kearifan Lokal, DPP GML Gelar Silaturahmi Dengan Ketua DPD & DPW Se-Lampung
Suhar Pujianto Dampingi Komisi III DPR RI
TAGGED:BBHARHukumLampung SelatanSengketa Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lamsel Gelar Rapat Persiapan JUMBARA PMR Tingkat Nasional 2023
Next Article Hari Terakhir Ops Keselamatan Krakatau 2023, Ini Kegiatan Yang Dilaksanakan Ditlantas Polda Lampung!!
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?