Hanuang.com, Lampung Selatan – Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2019, Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes), Kabupaten Lampung Selatan 2020 disosialisasikan, di Aula Kantor Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu, (15/01/20).
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan, Para Kades dan Sekdes se-Kecamatan Penengahan, Kecamatan Palas, Sragi, dan Ketapang.
Menurut Bambang, pihak aparatur jangan sampai salah mencerna tentang anggaran. Karena menurutnya semua itu sudah ada aturan yang mengikat.
“Jangan salah mencerna anggaran, karena sudah ada peraturannya, apalagi sampai menyalah gunakan anggaran, himbauan untuk kepada Kepala Desa yang ada di Kecamatan Penengahan, dan umumnya Lampung Selatan, agar selalu berkordinasi dengan kami anggota Dewan Komisi 1, dan gunakanlah dana desa itu dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
“Kami dari komisi 1 selalu berkordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan, setiap ada permasalahan di Desa, jadi gunakanlah ADD dan DD agar selalu direlnya dan gunakanlah anggaran sesuai dengan poksinya,” tutupnya. (*)