Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Di Kecamatan Penengahan, Komisi I DPRD Lamsel Sosialisasikan Perbup No. 41 Tahun 2019
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Di Kecamatan Penengahan, Komisi I DPRD Lamsel Sosialisasikan Perbup No. 41 Tahun 2019

redaksi
Last updated: 15 Januari 2020 21:17
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, Lampung Selatan – Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2019, Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes), Kabupaten Lampung Selatan 2020 disosialisasikan, di Aula Kantor Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu, (15/01/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan, Para Kades dan Sekdes se-Kecamatan Penengahan, Kecamatan Palas, Sragi, dan Ketapang.

Menurut Bambang, pihak aparatur jangan sampai salah mencerna tentang anggaran. Karena menurutnya semua itu sudah ada aturan yang mengikat.

“Jangan salah mencerna anggaran, karena sudah ada peraturannya, apalagi sampai menyalah gunakan anggaran, himbauan untuk kepada Kepala Desa yang ada di Kecamatan Penengahan, dan umumnya Lampung Selatan, agar selalu berkordinasi dengan kami anggota Dewan Komisi 1, dan gunakanlah dana desa itu dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

“Kami dari komisi 1 selalu berkordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan, setiap ada permasalahan di Desa, jadi gunakanlah ADD dan DD agar selalu direlnya dan gunakanlah anggaran sesuai dengan poksinya,” tutupnya. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Thamrin Resmi Jabat PJ Sekda, Berikut Daftar 14 Plt Di Berbagai OPD Lamsel Yang Dilantik
Next Article AKBP Edi Purnomo : "Saya Harap PWI Bisa Menjadi Wadah Bagi Wartawan Lamsel"
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Usai Bagi-Bagi Sabun & Ikan Segar, Kini Sahabat Aribun Gelar Fogging Untuk Kesehatan
CSR Tak Lagi Sekadar Bantuan, Lampung Selatan Dorong Dunia Usaha Ikut Putus Rantai Kemiskinan
Sebanyak 238 Peserta Ikuti STQ Ke-IV Tingkat Kabupaten Lamsel 2023
Polsek Sidomulyo Bekuk Kawanan Pencuri Kabel PLN
Hari Pertama Jadi Pjs, Sulpakar Silaturahmi Dengan Forkopimda & Jajaran
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?