Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curi Gilingan Padi, Polsek Natar Amankan Dua Pelaku
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Curi Gilingan Padi, Polsek Natar Amankan Dua Pelaku

Redaksi
Last updated: 25 Juli 2023 17:26
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ditangkap unit Opsnal Polsek Natar.

Keduanya yakni S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/23). Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

“Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/7/23).

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/7/23) sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23)” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

“Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico. (Jasmin)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Dugaan TPPU, Bareskrim Periksa Anak Panji Gumilang
Next Article Pemkab Lamsel dan Universitas Saburai Teken Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Melalui Gerakan Seribu Rupiah, Nanang Bedah Rumah Warga Tanjungan
Di Kecamatan Penengahan, Nanang Kembali Lantik 7 Kades
Rumahnya Dibedah, Siswanto : “Terima Kasih Bapak TNI”
Dandim 0421 Serahkan Hasil TMMD Ke Bupati Lampung Selatan
Tiba Di Pulau Sebesi, Warga Langsung Bersih-Bersih & Kembali Beraktivitas
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?