Hanuang.com

Cegah Korupsi, KPK Gelar Rapat MONEV Bersama Pemkab Lamsel

Hanuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progress pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui telekonferensi, kemarin, Kamis, (16/07/20).

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Inspektur Kab. Lampung Selatan Joko Sapta Prihandaya, staf ahli, asisten bidang, kepala badan, kepala bidang, kepala dinas di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, dan sekretaris DPRD.

“Kami berharap upaya-upaya yang kita lakukan dalam kaitan pencegahan korupsi maksimal. Semua sesuai ketentuan yang berlaku. E-planning dan e-budgeting kita gunakan sebaik-baiknya. Tutup celah permintaan perubahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana.

Hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun lalu, sambung Nana, sudah cukup baik yaitu 82%. KPK berharap tahun ini tidak menurun.

“Namun, bila melihat hasil review saat ini nilai keseluruhan baru mencapai 26,8% dan ada indikator yang bahkan belum terisi sama sekali, maka ini perlu menjadi perhatian pemda Lampung Selatan,” katanya.

Capaian untuk indikator perencanaan dan penganggaran tahun ini, kata Nana, relatif baik karena sudah menggunakan aplikasi dan nilai SAKIP sudah B. Namun, terkait PBJ masih banyak yang perlu ditingkatkan.

“Walaupun sudah ada Peraturan Kepala Daerah yang memuat kode etik dan sanksi, namun belum terdapat review perencanaan dan review HPS 10 proyek strategis, serta belum menyebutkan rencana audit IT,” kata Nana.

Selain itu, KPK juga mengingatkan untuk indikator Aparat Pengawasan Intern Pemerintah baru diisi 1 sub-indikator yang menunjukkan kecilnya proporsi anggaran yaitu hanya 0,1%. Sementara, menurut permendagri dengan APBD Rp1,98 Triliiun harusnya 0,75%.

Catatan KPK lainnya adalah terkait pendapatan asli daerah kab. Lampung Selatan yang masih di bawah target. Per Juni 2020 baru tercapai 21%. Sementara, terkait piutang pajak, per 30 April sebesar Rp67,1 M dengan nilai piutang terbesar atas PBB-P2 yakni Rp56,1 Miliar.

Demikian juga dengan piutang pajak parkir bandara sebesar Rp2,6 Miliar. KPK menyoroti lambatnya proses penagihan piutang. Sudah 5 kali pemda bersurat resmi, namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari pihak manajemen parkir bandara.

Sedangkan terkait aset, KPK menilai anggaran sertifikasi pemkab Lampung Selatan untuk tahun 2020 ini yaitu senilai Rp157 juta, masih tergolong kecil mengingat masih terdapat 528 bidang lagi yang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Aset Daerah Suryono menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Perda dan Perbup terkait pengelolaan barang milik daerah. Sejak awal tahun hingga bulan Juli ini, telah terbit sertifikat untuk 94 bidang dengan nilai sekitar Rp5 Miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, Lampung Selatan telah memperbaiki layout ruangan dan tidak lagi berbentuk loket, melainkan sudah terbuka seperti di bank.

“Website kami juga sudah lebih lengkap dari sebelumnya. Perhitungan IMB sudah otomatis. Pembayaran sudah online. Kendalanya saat ini karena semua serba elektronik digital, kami perlu meningkatkan kemampuan SDM,” ujar Martoni.

Menutup monev, KPK meminta pemda segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk proses penagihan yang masih terkendala karena hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga meminta Inspektorat untuk mengawal pengaduan distribusi bansos yang masuk melalui aplikasi Jaga.id. Saat ini telah ada 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti oleh inspektorat. Di antaranya terkait bansos yang tidak diterima secara utuh oleh warga. (*)

Share

BERITA TERBARU