Hanuang.com – Kehadiran layanan Call Center 110 Polri diharapkan menjadi solusi cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian saat menghadapi situasi darurat maupun membutuhkan pelayanan keamanan.
Di Kabupaten Lampung Selatan, jajaran Polres Lampung Selatan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Melalui layanan bebas pulsa itu, setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai wilayah hukum terdekat.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110.
“Kami berupaya dalam kurun waktu 10 sampai 15 menit sejak laporan pengaduan diterima, kepolisian akan tiba di lokasi pelaporan,” ujar AKP I Wayan Susul usai menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan laporan karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
AKP I Wayan Susul menjelaskan, sistem layanan 110 bekerja berdasarkan titik koordinat atau lokasi pelapor. Dengan demikian, laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada satuan kepolisian terdekat untuk segera ditangani.
Sebagai contoh, apabila laporan berasal dari wilayah Kota Kalianda, maka personel dari Polsek Kalianda akan langsung bergerak menuju lokasi guna memberikan penanganan awal maupun tindakan kepolisian yang diperlukan.
Tidak hanya terbatas pada pelaporan tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika, layanan Call Center 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai kondisi darurat lainnya. Mulai dari peristiwa kebakaran, kondisi warga yang membutuhkan pertolongan medis mendesak, kecelakaan, hingga berbagai bentuk bantuan kemanusiaan yang memerlukan kehadiran aparat.
Keberadaan layanan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui satu nomor darurat yang dapat diakses kapan saja, warga diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Meski demikian, Polres Lampung Selatan mengingatkan agar layanan Call Center 110 tidak disalahgunakan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan laporan palsu, panggilan iseng, maupun penggunaan layanan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.
Pasalnya, setiap laporan yang masuk akan tercatat dalam sistem dan menjadi dasar pengerahan personel di lapangan. Penyalahgunaan layanan tidak hanya menghambat tugas kepolisian, tetapi juga berpotensi mengganggu penanganan keadaan darurat yang sebenarnya sedang dialami warga lain.
“Gunakan layanan ini dengan bijak. Call Center 110 hadir untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan dan pelayanan kepolisian,” tegas AKP I Wayan Susul.
Dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor, sistem berbasis lokasi, serta target respons cepat hingga 15 menit, Call Center 110 diharapkan menjadi jembatan efektif antara masyarakat dan kepolisian dalam mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Lampung Selatan. (Arya)