Hanuang.com

Bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Rinciannya

Hanuang.com – Sidang Kasus Korupsi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati (nonaktif), memasuki babak akhir, yakni sidang pembacaan putusan, Kamis (25/04/19).

Majelis hakim Ketua, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawati, menjatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun, serta denda Rp. 500 juta subsidair lima bulan kurungan penjara.

“Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 66 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Jika tidak memiliki uang tersebut, maka terdakwa terancam dimiskinkan. Sebab, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jika nantinya hasil penjualan harta benda tersebut masih belum mencukupi uang pengganti, maka terdakwa akan menjalani masa tahanan selama kurang lebih 1 Tahun 6 Bulan.

“Hak politik terdakwa juga dicabut selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani semua masa hukuman pidana pokoknya” tambahnya.

Menurut Majelis Hakim, Dari putusan itu, hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai kepala daerah yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi.

“Justru terdakwa terlibat dalam praktek-praktek korupsi. Terdakwa tidak hanya melakukan satu tindakan akan tetapi terlibat dalam pencucian uang,” kata majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Zainudin Hasan, menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu satu pekan kedepan.

“Yang mulia yang terhormat, saya menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.

Hingga batas waktu selama satu pekan kedepan putusan majelis hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Baik kalau begitu, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap” timpal majelis.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Sebelumnya terdakwa diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Subari Kurniawan dengan ancaman pidana selama 15 tahun, serta denda Rp. 500 juta.

“Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir juga. Kita akan sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Apakah akan adanya upaya banding, atas hasil putusan Pengadilan,” tutupnya. (Arya/Iqbal)

Share

BERITA TERBARU