Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Bersama Kemenkumham, LBH Sabusel Berikan Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Kalianda

Bersama Kemenkumham, LBH Sabusel Berikan Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Kalianda

Hanuang.com – LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) dan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis, (02/05/22).

Hadir dalam acara tersebut, Farid Anfasa, Muharramah Istnaini Prihatini, Tetti Friandari, Mardhotillah selaku Tim Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham provinsi lampung, Hasanuddin, SH, Fikri Amrullah, SH, MH, Merik Havit, SH, MH, selaku Tim LBH Sai Bumi Selatan, dan diikuti oleh 50 peserta dari masyarakat binaan Lapas kelas IIA Kalianda.

Acara dibuka oleh Sri Rahayu selaku Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kalianda, Dalam sambutanya Sri Rahayu menerangkan bahwa pihaknya menghadirkan lembaga bantuan hukum dan tim penyuluhan hukum dari Kemenkumham Provinsi Lampung agar masyarakat binaan dapat menerima bantuan hukum secara gratis.

Tim Penyuluhan Hukum Kemenkumham provinsi lampung, menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.

“Ada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Lampung yang sudah lulus Verifikasi salah satunya LBH Sai Bumi Selatan, yang sudah mempunyai badan hukum” Jelas sekretariatnya.

Kemenkumham sebagai penyelenggara dan didukung oleh kementerian lainnya seperti kementerian keuangan dalam pembiayaan anggaran.

Hasanuddin, SH, selaku Ketua LBH Sabusel mengatakan bahwa kinerjanya selalu diawasi oleh tim dari Kemenkumham Provinsi Lampung, dan pihaknya selalu membuat laporan kegiatan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

“Alhamdulillah sekarang LBH Sai Bumi Selatan tim pengacaranya semakin bertambah dari tahun ketahunnya, saat ini sudah banyak perkara yang kami dampingi ada beberapa perkara yang masih dalam tahap penyidikan, persidangan dan ada yang sudah di vonis dan dititipkan di lapas” Kata Hasan.

Dalam kesempatan yang sama Merik Havit, SH, MH, sebagai Kepala Divisi Hukum dan Advokasi memberikan pesan moral dengan membuka perjalanan Sabusel bahwa Sabusel dahulu kantornya Mewah alias Mepet Sawah.

“Dahulu tidak ada kantor hukum yang menerima saya magang. Tapi dengan ke istiqomah dalam menjalani profesi, Alhamdulillah sedikit demi sedikit segalanya dapat berubah kearah yang lebih baik” Beber Merik.

Selain memberi bantuan hukum, dirinya juga memberikan motifasi kepada masyarakat binaan bahwa walaupun masa lalu kita pendosa tapi InsyaAllah Allah SWT masih menjamin masa depan kita suci.

“Maka dalam menjalani pendampingan hukum kami tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai pemberi bantuan hukum tetapi bagaimana hubungan terus dijalin, apalagi penerima bantuan hukum yang usianya masih produktif misalkan putus sekolah maka nanti setelah putus bebas kami akan ikut sertakan untuk sekolah paket B atau C” Jelasnya.

“Agar apa, Misalkan kasus pemakai narkoba, yang tadinya hanya pemakai tidak terjerumus menjadi bandar narkoba” Harapnya.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kepada pihak Lapas kelas II Kalianda. Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengucapkan terimakasih kepada LBH Sai Bumi Selatan yang sudah memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan.

“Karena ini yang sangat diperlukan bagi teman-teman warga binaan disini, karena kami mempunyai keterbatasan, dengan adanya kegiatan ini kami sangat terbantu dalam pencerahan masalah hukum bagi warga binaan kami” ujarnya.

“Harapan saya kedepannya akan bisa lebih bersinergi lagi, dan kegiatan seperti ini bisa terus digalakkan agar warga binaan kami mendapatkan wawasan tentang sadar hukum” Tutup Tetra. (Alif/Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *