Hanuang.com – Ketua TP PKK Lampung Selatan (Lamsel), Winarni Nanang Ermanto, mengajak seluruh OPD untuk saling berpartisipasi dalam Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Senin, (31/05/21).
Kegiatan yang digelar di Aula Rimau, Kantor Bappeda Lamsel tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Lamsel, Winarni Nanang Ermanto, Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) Lamsel, Yani Thamrin, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Fasilitator KLA Provinsi, Toni Fisher, beserta seluruh OPD yang ada di Bumi Khagom Mufakat.
Diawal acara, Anasrullah selaku Kadis PPPA menjelaskan bahwa dalam mencapai KLA teknisnya sangat berbeda dengan OPD.
“Teknisnya sangat berbeda dengan OPD, jadi semua kegiatan KLA ini terkait seluruh OPD, jadi disini kami meminta untuk bersinergi untuk menciptakan inovasi” jelasnya.
Hal senada diungkapkan staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik yang menjelaskan bahwa gotong-royong OPD sangat dibutuhkan dalam meningkatkan KLA yang dibagi kedalam lima klaster yakni diantaranya :
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
- Perlindungan Khusus
- Klaster Khusus Covid-19
Ketua TP PKK Lamsel, Winarni Nanang Ermanto menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) KLA akan digelar pada Jum’at (04/06/2021) mendatang.
“Disini saya mewakili TP PKK Lamsel mohon izin ke semuanya, karena saya merasa sebagai Ibu dari Kabupaten ini, yang bagaimana saya ingin mengajak semuanya terlibat dalam melindungi para generasi penerus bangsa ini” ujarnya.
“Kita berharap program kita ini dapat berdampak terhadap Kabupaten ini, bukan prestasinya, tapi apa yang kita lakukan ini, manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kita” tambahnya.
Toni Fisher selaku Fasilitator KLA dan PATBM Provinsi Lampung menambahkan, sejak tahun 2014 lalu, Lamsel telah terpilih menjadi KLA. Tahun 2015 dan 2019 Kabupaten ini juga telah meraih predikat dengan great pratama.
“Saat ini Tim Gugus Tugas KLA yang menjelaskan tata kelola pemenuhan dan predikat layak anak sudah dipastikan dalam Keppres No. 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak”
Toni menambahkan, program terbaik untuk mewujudkan percepatan KLA hingga pada kluster predikat utama yakni Pemenuhan hak anak, Pengasuhan alternatif, Hak kesehatan anak, Hak anak bidang pendidikan dan Penanganan kasus.
Sementara, sebagai indikatornya ada 9 poin. Yaitu tersedianya regulasi Perda KLA, persentase anggaran yang dialokasikan untuk mendukung percepatan KLA, SDM yang terlatih tentang konvensi hak anak, melibatkan forum anak, kemitraan antar OPD, keterlibatan lembaga masyarakat, kemitraan dalam dunia usaha, kemitraan dengan media, dan inovasi dalam KLA.
Untuk diketahui, KLA diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kewajiban dalam melindungi diatur pasal 22 dan hukumannya diatur pasal 23.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Kegiatan KLA digelar di 514 Kabupaten/Kota Se-Indonesia, dan bagi yang lolos hingga di Verifikasi Final, maka hasil Evaluasi KLA 2021 akan diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Indonesia Tahun 2021. (Arya)