Hanuang.com – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Yakni kasus jambret yang dialami korban atas nama Tia Muninggar (24) warga Bakauheni, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Jum’at, (26/02/21) lalu.
Diketahui kejadian berawal saat korban tengah mengendarai sepeda motor kearah Kalianda bersama rekannya, sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal dari arah sebelah kiri.
Kemudian, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung menarik tas selempang yang dikenakan oleh korban hingga tali tas terputus. Lalu, kedua pria tersebut berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri.
Didalam tas selempang milik korban, berisikan satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna merah, uang tunai Rp.60.000 dan surat-surat penting lainya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.760.000 dan melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Penengahan, guna tindakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada Sabtu (6/3/2021) polisi berhasil mengungkap pelaku jambret.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi. Ia menyebutkan, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Masing-masing yakni, IG (20) warga Desa Penengahan, SP (21) warga Desa Tetaan, AA (20) warga Desa Penengahan dan IS (19) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan.
Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, polisi berhasil mengendus tersangka bermula ditemukannya sepeda motor merk Vega R warna silver yang digunakan oleh pelaku dan di tinggalkan oleh pelaku di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan lantaran kehabisan bensin.
“Ternyata motor tersebut milik salah satu pelaku (IG_red). Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa Pisang,” Ujar Iptu Setiyo Budi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan tindak pidana Curat tersebut bersama rekannya. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadapnya.
“Dari keterangan dua orang pelaku tersebut, 1 unit Handphone Vivo Y91 milik korban dijual ke pelaku lainnya seharga Rp. 650.000. Lalu dilakukan juga penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya di Desa Sukabaru.
Dari pengakuan sang penadah, Hp tersebut ternyata sudah dijual lagi, ke pelaku lainnya. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Keempat pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan,” tuturnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curat dan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 2019-2021.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
- 5 kali dilakukan di Jalinsum, tanjakan Desa Buring.
- Satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan
- Satu kali di depan Menara Siger Desa Bakauheni
- Satu kali di depan Timbangan Desa Suka Baru
- Dua kali di depan Rumah Makan Taniran
- Satu kali di Jalinsum Dusun Banjar Masin
- Satu kali di depan Rumah Makan Simpang Raya
- Satu kali di Jalinsum Desa Hatta
- Satu kali di Jalinsum depan Kantor Camat Bakauheni. (*)