Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Belasan Kali Beraksi, Komplotan Jambret Jalinsum Dicomot Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Belasan Kali Beraksi, Komplotan Jambret Jalinsum Dicomot Polisi

redaksi
Last updated: 6 Maret 2021 23:32
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Yakni kasus jambret yang dialami korban atas nama Tia Muninggar (24) warga Bakauheni, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Jum’at, (26/02/21) lalu.

Diketahui kejadian berawal saat korban tengah mengendarai sepeda motor kearah Kalianda bersama rekannya, sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal dari arah sebelah kiri.

Kemudian, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung menarik tas selempang yang dikenakan oleh korban hingga tali tas terputus. Lalu, kedua pria tersebut berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri.

Didalam tas selempang milik korban, berisikan satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna merah, uang tunai Rp.60.000 dan surat-surat penting lainya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.760.000 dan melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Penengahan, guna tindakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada Sabtu (6/3/2021) polisi berhasil mengungkap pelaku jambret.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi. Ia menyebutkan, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Masing-masing yakni, IG (20) warga Desa Penengahan, SP (21) warga Desa Tetaan, AA (20) warga Desa Penengahan dan IS (19) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, polisi berhasil mengendus tersangka bermula ditemukannya sepeda motor merk Vega R warna silver yang digunakan oleh pelaku dan di tinggalkan oleh pelaku di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan lantaran kehabisan bensin.

“Ternyata motor tersebut milik salah satu pelaku (IG_red). Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa Pisang,” Ujar Iptu Setiyo Budi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan tindak pidana Curat tersebut bersama rekannya. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadapnya.

“Dari keterangan dua orang pelaku tersebut, 1 unit Handphone Vivo Y91 milik korban dijual ke pelaku lainnya seharga Rp. 650.000. Lalu dilakukan juga penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya di Desa Sukabaru.

Dari pengakuan sang penadah, Hp tersebut ternyata sudah dijual lagi, ke pelaku lainnya. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Keempat pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan,” tuturnya.

Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curat dan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 2019-2021.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  1. 5 kali dilakukan di Jalinsum, tanjakan Desa Buring.
  2. Satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan
  3. Satu kali di depan Menara Siger Desa Bakauheni
  4. Satu kali di depan Timbangan Desa Suka Baru
  5. Dua kali di depan Rumah Makan Taniran
  6. Satu kali di Jalinsum Dusun Banjar Masin
  7. Satu kali di depan Rumah Makan Simpang Raya
  8. Satu kali di Jalinsum Desa Hatta
  9. Satu kali di Jalinsum depan Kantor Camat Bakauheni. (*)
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Diduga Bermasalah, PT. Nutech Integrasi Bakauheni Tak Hadiri Panggilan Disnaker Lamsel
Next Article Pemakaman Pelda Rio Ramayana Diiringi Letusan Peluru Anggota Kodim Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musrenbang Kecamatan Ketapang, Pemkab Lamsel Gelontorkan Rp. 54 Milyar Lebih Untuk Pembangunan
Lantik 4 Kades Di Sidomulyo, Nanang Naiki Kendaraan Raja
Tiga Pembobol ATM Dibekuk & Oleh Tim Tekab 308 Polres Lamsel
1. 222 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Pemilu Serentak 2023 di Lamsel
Rumah Warga Kenyayan Terbakar, Api Diduga Berasal Dari Bocah Yang Bermain Korek Api
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?