Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawaslu Lantik Panwaslu LN di Empat Negara dan PAW Panwaslu LN di Jeddah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Bawaslu Lantik Panwaslu LN di Empat Negara dan PAW Panwaslu LN di Jeddah

Redaksi
Last updated: 5 September 2023 18:24
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bawaslu kembali melantik pengawas Luar Negeri (Panwas LN) di Manila, Filipina, Minggu (3/9/2023) secara hybrid.

Beberapa daerah Panwas LN yang terlantik antara lain Afrika Selatan, Namibia, Timor Leste, dan Fhilipina serta Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk yang berkedudukan di Jeddah.

Dalam pelantikan ini, Anggota Bawaslu Puadi menyatakan dengan tegas, para terlantik harus membiasakan diri bekerja adil dan netral sebagai penyelenggara pemilu. “Kewajiban panwas LN juga harus bersikap adil dan netral jaga integritas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan,” tuturnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila.

Dia pun melanjutkan Panwas LN perlu memahami setiap regulasi yang telah dibuat baik dari Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selama melakukan tugas.

“Dalam waktu dekat kepolisian dan kejaksaan akan membuat buku saku untuk teman-teman luar negeri agar pengawasan di tahapan kampanye lancar. Regulasi yang ada di PKPU dan Perbawaslu wajib dipelajari,” jelasnya.

Dalam pelantikan, Puadi juga mengingatkan Panwas LN terlantik agar sigap dalam bekerja terutama menerima laporan yang menindaklanjuti adanya dugaan potensi pelanggaran. Selain itu, tambahnya, panwas LN diminta untuk mensosialisasikan terkait pemilu yang luber dan jurdil kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di negara masing-masing.

“Selamat semoga amanah dalam menjalankan tugas melakukan kewajiban sebagai PanwasLN. Nanti panwasLN harus bisa sosialisasi kepada jajaran terutama WNI di negara masing-masing dengan baik,” kata pria kelahiran Jakarta ini.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bupati Lamsel Terima Audiensi PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Karang
Next Article Bupati Lamsel Hadiri Peringatan HUT Ke-72 Ikatan Bidan Indonesia
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor
HUT RI Ke-78, Menkumham : 175.510 Napi Dapat Remisi, 2.606 Diantaranya Langsung Bebas
Resmi, MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan
Mantab…!!! Kapten Cpm Ibrahim Raih Honor Graduation & Iron Man Award Di Amerika
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,6 Ton Narkoba
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?