Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Bawaslu Lamsel Tanggapi Pernyataan KPU Terkait Caleg Dengan Status Bebas Bersyarat

Bawaslu Lamsel Tanggapi Pernyataan KPU Terkait Caleg Dengan Status Bebas Bersyarat

Hanuang.com – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menanggapi pernyataan Ketua KPU setempat tentang diperbolehkannya seseorang menjadi peserta atau mencalonkan diri menjadi anggota legislatif meski yang bersangkutan masih bersetatus narapidana atau bebas beryarat asalkan yang bersangkutan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Menurut Wazzaki, selaku Ketua Bawaslu Lamsel mengatakan jika dilihat dari sisi lain harusnya tidak bisa karna jika seseorang yang menyandang status masih menjadi warga binaan atau narapidana, maka secara tidak langsung yang bersangkutan cacat hukum.

“Harusnya bila dilihat dari satu sisi tidak boleh dong maju atau mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, karna ada persyaratanya jelas yaitu yang bersangkutan harus membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kalau dulu surat kelakuan baik namanya dan jika memang terjadi seperti itu kita akan kaji aturanya ada atau tidak” jelasnya, Jum’at, (26/04/24).

Dirinya juga menambahkan jika ini memang terjadi seperti yang diberitakan kemarin, maka ini merupakan temuan kasus unik yang oleh Bawaslu akan dikaji ada tidaknya aturan yang memperbolehkan seseorang menjadi caleg meski posisinya masih menjadi warga binaan lapas atau bebas bersyarat.

“Jika memang ada aturanya dan dibolehkan, maka sudah betul langkah yang diambil oleh KPU untuk menerima caleg yang berstatus warga binaan atau bebas bersyarat” bebernya.

namun menurutnya jika ditemukan ada aturan yang tidak memperbolehkan seseorang maju menjadi caleg karena berstatus warga binaan atau bebas bersyarat, maka sangat berbahaya dan patut dipertanyakan profesionalisme KPU Lamsel.

“Jangan sampai jadi pelanggaran, maka dari itu Bawaslu akan mengkaji dulu dan mencari aturannya supaya jelas” ucapnya.

“Kami sebagai Bawaslu akan mengambil langkah sesuai tupoksi kami” tutupnya. (Ade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *