Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawaslu Lamsel Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PAW
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PAW

redaksi
Last updated: 9 November 2021 23:48
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Pengganti Antar Waktu melalui virtual zoom di Kantor Bawaslu Kalianda Lamsel, Selasa (09/11).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota bawaslu kabupaten Lamsel penggantian antar waktu (PAW) Ahmad Sahlan, S.Pd. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Jakarta.

Pelantikan Sahlan merupakan pengganti dari salah satu anggota bawaslu lamsel Iwan Hidayat yang telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu akibat sakit yang dideritanya.

Mekanisme PAW bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 pada Pasal 46 (1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu Luar Negeri berhenti antar waktu karena :
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya; dan
c. diberhentikan dengan tidak hormat

Penetapan PAW salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lamsel sebagaimana ketentuan pasal 46 Ayat 1 huruf b bahwa salah satu anggota bawaslu lamsel meninggal dunia mengakibatkan adanya kekosongan personil anggota bawaslu lamsel.

Sebagai mana perbawaslu mekanisme penetapan pengganti antar waktu adalah berdasarkan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh bawaslu.
Pasal 47 (1) Penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan :

a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu;

b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sahlan merupakan calon bawaslu kabupaten lamsel sesuai nomer urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan bawaslu Kabupaten Lamsel.

Sebelum dilakukan penetapan calon anggota PAW telah dilakukan verifikasi DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.

Menurut ketua bawaslu lamsel Hendra Fauzi mengatakan bahwa mekanisme penetapan telah dilakukan verifikasi dan sesuai peraturan yang berlaku, beliau menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya PAW anggota bawaslu lamsel ini dapat memberi warna baru dalam proses penyelenggaraan pengawasan di kabupaten lamsel.

“Mekanisme PAW anggita bawaslu lamsel sudah sesuai peraturan yang berlaku, mudah-mudahan dengan telah ditetapkannya salah satu anggota bawaslu lamsel yang baru dapat memberi warna dalam proses penyelengaraan pengawasan di lamsel” Tutupnya. (Ari)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Winarni Lantik 41 Ketua TP PKK Desa Pada Sesi Pertama di Kabupaten Lampung Selatan
Next Article Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, 4 Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puluhan Tamtama Remaja Kodim Lamsel Dibekali 5 Kemampuan Teritorial
Pemkab & DPRD Lamsel Gelar Vicon Bersama MENDAGRI
Pencuri Motor di Masjid Al-Muhajirin Kedaton Berhasil Diringkus Polsek Kalianda
Periksa 11 Saksi Kasus Santri Ponpes Tewas, Polres Lamsel Naikkan Status Penanganan Ke Penyidikan
Di Lamsel, Pemkab Rejang Lebong Timba Ilmu PAKDE PAKE OLI
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?