Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Bawa 1.221 Liter Solar Subsidi, Warga Kecamatan Sragi Ini Diamankan Polisi

Bawa 1.221 Liter Solar Subsidi, Warga Kecamatan Sragi Ini Diamankan Polisi

Hanuang.com – Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan telah mengamankan Sdr. AS (25) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi di Jalan Lintas Timur, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Senin, (05/09/22) sekira jam 22.00 WIB.

“Saudara AS diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam dengan gelagat mencurigakan” ujarnya.

Kemudian pihaknya memberhentikan kendaraan tersebut dan didalam bak mobil itu berisi 22 jerigen bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Selanjutnya aparat melakukan interogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar.

“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000, solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali” bebernya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres setempat bersama barang bukti kendaraan dan37 dirigen yang berisi 1.221 liter solar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *