Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawa 1.221 Liter Solar Subsidi, Warga Kecamatan Sragi Ini Diamankan Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Selatan

Bawa 1.221 Liter Solar Subsidi, Warga Kecamatan Sragi Ini Diamankan Polisi

redaksi
Last updated: 9 September 2022 02:11
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan telah mengamankan Sdr. AS (25) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi di Jalan Lintas Timur, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Senin, (05/09/22) sekira jam 22.00 WIB.

“Saudara AS diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam dengan gelagat mencurigakan” ujarnya.

Kemudian pihaknya memberhentikan kendaraan tersebut dan didalam bak mobil itu berisi 22 jerigen bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Selanjutnya aparat melakukan interogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar.

“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000, solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali” bebernya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres setempat bersama barang bukti kendaraan dan37 dirigen yang berisi 1.221 liter solar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000. (Jasmin)

TAGGED:HukumKriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Hibah Prasarana Olahraga (HISAGA)
Next Article Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Polda Lampung PTDH Aipda Rudi Suryanto
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dekranasda Lamsel Raih Juara 2 Dalam Ajang Lampung Craft Award 2020
Masyarakat Lamsel Kini Bisa Sampaikan Keluhan Lewat Aplikasi LAPOR
Pemkab Lamsel dan BPJS Kesehatan Terapkan Program Pesiar
Bupati Lamsel Perintahkan Dinas PU Segera Perbaiki Jembatan Putus di Jatiagung
346 PNS Diambil Sumpah, Nanang : “Kalian Harus Mampu Menunjukkan Komitmen & Tanggungjawab Moral Sebagai Abdi Negara”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?