Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bareskrim Tangkap 11 Penyedia Judi Online
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita

Bareskrim Tangkap 11 Penyedia Judi Online

Redaksi
Last updated: 8 September 2023 14:20
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni menyatakan, kasus ini berhasil ditangkap dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap 1 koordinator beserta dengan 10 operator judi online.

“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap Wadir Siber Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23).

Lebih lanjut Wadir Siber memaparkan, pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditambahkan Wadir, dalam penindakan judi online ini pihaknya sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.

Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan. Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif. (Red)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Keluar Masuk Gang Sempit di Veteran, BBHAR Sosialisasi Ganjar Presiden
Next Article KTT ASEAN Berakhir, Indonesia-Korea Selatan Gelar Pertemuan Bilateral
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UU ITE Direvisi, Kominfo : Untuk Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat
HUT Ke-21 Desa Mekar Mulya Gelar Acara Silaturahmi dan Doa Bersama
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Jabung
Korlantas Polri Siapkan Skenario Pelabuhan Merak Tutup Akibat Cuaca Buruk
Perluas Digitalisasi, ASDP Bidik 17 Pelabuhan Terapkan Metode Pembayaran Cashless Tahun ini
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?