Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: UU ITE Direvisi, Kominfo : Untuk Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

UU ITE Direvisi, Kominfo : Untuk Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat

redaksi
Last updated: 6 Desember 2023 13:29
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menilai bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

“Saya kira revisi Undang-Undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” ujar Wamenkominfo Nezar di Jakarta, Selasa (5/12/23).

Ia mengatakan terdapat 14 pasal yang direvisi serta penambahan lima pasal baru, termasuk revisi yang dilakukan pada pasal 27 yang dikenal sebagai “pasal karet” dalam regulasi sebelumnya.

“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” harap Wamenkominfo Nezar.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetukan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berpendapat secara keseluruhan UU ITE akan membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

“Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan,” tutup Menkoinfo Budi Arie.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kejar 4 Tahanan Kabur, Polda Lampung Kerahkan Tekab 308 dan Tim Ditresnarkoba
Next Article Warga Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bakauheni Masuk Babak Baru, ASDP Resmikan Sterilisasi Pelabuhan Nasional
Polisi Ungkap Isi Percakapan WAG KAMI Medan
22 Tersangka Diciduk, Polisi Bongkar 11 Modus Penipuan Daring di Sulsel, Kerugian Korban Tembus Rp1,19 Miliar
Jokowi Resmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Ruas Cigombong-Cibadak
Hisap Sabu…!!! Asisten, Kabid, Hingga Mantan Camat Ini Ditangkap Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?