Hanuang.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal. Nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026.
Penyidik juga memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut dugaan aktivitas perdagangan pakaian bekas yang berkaitan dengan pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelidikan awal, berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional gudang atau kepala gudang berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam dugaan importasi ilegal pakaian bekas.
Bareskrim Polri menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada penemuan barang di lokasi penyimpanan. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap rantai pemasukan dan peredaran pakaian bekas yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan impor.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan unsur tindak pidana, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan importasi ilegal pakaian bekas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Menurutnya, pengawasan terhadap perdagangan dan impor diperlukan untuk mewujudkan tata niaga yang sehat dan berkeadilan sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Langkah tersebut, lanjut Suhasto, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi industri tekstil nasional. (Arya)