Hanuang.com – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka buntut dari kasus Djoko Tjandra, Senin, (27/07/20).
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, dikutip dari CNN Indonesia.
Brigjen Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui sebelumnya bermula dari Brigjen tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu. Yang mana dalam aturan yakni surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas Internal.
Selain itu juga, Ia membantu sang buronan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sebelumnya Kapolri, Jenderal Idham Aziz telah mencopot jabatannya. (Arya)