Hanuang.com – PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Kalianda melakukan penyitaan eksekusi terhadap satu bidang tanah beserta bangunan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan tim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas I B berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Kla. Proses tersebut dipimpin Panitera PN Kalianda di lokasi aset dan disaksikan aparatur desa setempat.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, pelaksanaan eksekusi juga mendapat pengamanan dari personel Polres Lampung Selatan.
Penyitaan ditandai dengan pelabelan terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi aset debitur. Setelah proses tersebut selesai, Bank Eka Cabang Kalianda akan melanjutkan tahapan hukum dengan mengajukan permohonan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Kepala Cabang Bank Eka Kalianda, Evi Mutri Hayati, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian kewajiban debitur berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Evi, dasar penyitaan mengacu pada ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Seluruh harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas perikatan utang dan dapat dijadikan sumber pembayaran pelunasan utang,” ujar Evi, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, aset yang menjadi objek sita tersebut sebelumnya bukan merupakan agunan pokok ketika kredit diajukan. Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam proses eksekusi, aset kekayaan debitur dapat menjadi sumber pemenuhan kewajiban apabila debitur belum menyelesaikan utangnya.
“Upaya hukum yang dilakukan ini cukup panjang dan bertahap hingga akhirnya penetapan sita diterbitkan pengadilan,” tambahnya.
Setelah penyitaan selesai, Bank Eka Cabang Kalianda akan mengajukan permohonan lelang eksekusi melalui KPKNL Bandar Lampung.
Nantinya, hasil penjualan aset melalui lelang akan diperhitungkan untuk memenuhi sisa kewajiban pinjaman debitur, termasuk biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tahapan selanjutnya akan dilakukan lelang eksekusi melalui perantara KPKNL Bandar Lampung. Jika sudah terjual, maka seluruh uang hasil lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban debitur,” terang Evi.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum setelah upaya penyelesaian kewajiban debitur berlanjut hingga pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Bank Eka berharap proses tersebut dapat menjadi edukasi bagi para debitur agar senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.
“Intinya, kami berharap para debitur dapat selalu kooperatif dan menjaga kelancaran pembayaran cicilan sesuai perjanjian perikatan,” pungkasnya. (Arya)