Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bank Eka Eksekusi Sita Aset ASN di Tanjung Bintang, Berlanjut ke Lelang KPKNL
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Bank Eka Eksekusi Sita Aset ASN di Tanjung Bintang, Berlanjut ke Lelang KPKNL

redaksi
Last updated: 20 September 2026 15:35
redaksi
2 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Kalianda melakukan penyitaan eksekusi terhadap satu bidang tanah beserta bangunan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (18/9/2026).

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan tim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas I B berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Kla. Proses tersebut dipimpin Panitera PN Kalianda di lokasi aset dan disaksikan aparatur desa setempat.

Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, pelaksanaan eksekusi juga mendapat pengamanan dari personel Polres Lampung Selatan.

Penyitaan ditandai dengan pelabelan terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi aset debitur. Setelah proses tersebut selesai, Bank Eka Cabang Kalianda akan melanjutkan tahapan hukum dengan mengajukan permohonan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Kepala Cabang Bank Eka Kalianda, Evi Mutri Hayati, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian kewajiban debitur berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Evi, dasar penyitaan mengacu pada ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Seluruh harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas perikatan utang dan dapat dijadikan sumber pembayaran pelunasan utang,” ujar Evi, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, aset yang menjadi objek sita tersebut sebelumnya bukan merupakan agunan pokok ketika kredit diajukan. Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam proses eksekusi, aset kekayaan debitur dapat menjadi sumber pemenuhan kewajiban apabila debitur belum menyelesaikan utangnya.

“Upaya hukum yang dilakukan ini cukup panjang dan bertahap hingga akhirnya penetapan sita diterbitkan pengadilan,” tambahnya.

Setelah penyitaan selesai, Bank Eka Cabang Kalianda akan mengajukan permohonan lelang eksekusi melalui KPKNL Bandar Lampung.

Nantinya, hasil penjualan aset melalui lelang akan diperhitungkan untuk memenuhi sisa kewajiban pinjaman debitur, termasuk biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahapan selanjutnya akan dilakukan lelang eksekusi melalui perantara KPKNL Bandar Lampung. Jika sudah terjual, maka seluruh uang hasil lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban debitur,” terang Evi.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum setelah upaya penyelesaian kewajiban debitur berlanjut hingga pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Bank Eka berharap proses tersebut dapat menjadi edukasi bagi para debitur agar senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.

“Intinya, kami berharap para debitur dapat selalu kooperatif dan menjaga kelancaran pembayaran cicilan sesuai perjanjian perikatan,” pungkasnya. (Arya)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus Summarecon
Next Article Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang 7 Hari, 126 Korban Masih Hilang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rapat Paripurna, DPRD Lamsel Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda
Bakamla RI Terima Hibah Tanah Seluas 7.000 Meter² Dari Pemkab Lamsel
KSKP Bakauheni Berhasil Amankan Ribuan Burung Kicau Yang Akan Dikirim Ke Pulau Jawa
Menyikapai Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Nanang Panggil Hiswana Migas
Kader PKK di Palas Aji Ikuti Pelatihan Pembuatan Tepung Singkong
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?