Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ayo Bayar Pajak, Kendaraan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal Ini Tak Dikenakan Sanksi Denda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Ayo Bayar Pajak, Kendaraan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal Ini Tak Dikenakan Sanksi Denda

Redaksi
Last updated: 6 Mei 2022 23:39
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE
Hanuang.com – UPTD Wilayah II Samsat Kalianda menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) agar tetap taat dan wajib pajak terhadap kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Wilayah II Samsat Kalianda, Drs. Viktor Libradi HS, MH, yang menjelaskan agar jangan lupa membayar pajak kendaraan sehabis libur bersama Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Menurutnya bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 29 hingga 30 April dan tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 tidak dikenakan sanksi denda.
“Pembayaran terhadap bebas sanksi denda tersebut, dimulai pada hari Senin sampai dengan Selasa (9 s/d 10 Mei 2022) pada Samsat induk Kalianda, Samsat Mal Chandra Natar, Samsat Keliling Jati Agung, Tanjung Bintang, Sidomulyo, E- Signal, BUMDes yg terkoneksi dengan E- Samdes” ujarnya.
“Dan sebelumnya, penyampaian kepada masyarakat Lampung Selatan terkait libur SAMSAT, juga sudah disampaikan melalui penyiaran Radio Prima 100,7 FM, Radio Erbeka Frekw 104,3 FM selama 10 hari dengan hitungan 5 kali penyampaian setiap harinya” bebernya.
Berikut ketentuan dan dasar libur cuti bersama tersebut :
Cegah COVID-19, Ribuan Sabun Antiseptik Perindo Bertaburan Di Palas & Sragi
Merasa Terpesona, Nanang Akan Tampilkan Seni Gamelan Tanjung Sari Di Gor Way Handak Kalianda
Di Pematang, Babinsa Ajak Aparatur Desa Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada 2020
Bupati Lamsel Salurkan Bantuan Bedah Rumah Melalui Program Swasembada Rumahku
Bupati Lamsel Hadiri Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2022 di Jakarta
TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Moment Liburan Hari Raya Idul Fitri 2022, Kebun Edukasi Jadi Pilihan Wisata Bersama Keluarga
Next Article Kapolri Pastikan Polisi Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?