Ayo Bayar Pajak, Kendaraan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal Ini Tak Dikenakan Sanksi Denda
6 Mei 2022
Hanuang.com –UPTD Wilayah II Samsat Kalianda menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) agar tetap taat dan wajib pajak terhadap kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Wilayah II Samsat Kalianda, Drs. Viktor Libradi HS, MH, yang menjelaskan agar jangan lupa membayar pajak kendaraan sehabis libur bersama Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Menurutnya bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 29 hingga 30 April dan tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 tidak dikenakan sanksi denda.
“Pembayaran terhadap bebas sanksi denda tersebut, dimulai pada hari Senin sampai dengan Selasa (9 s/d 10 Mei 2022) pada Samsat induk Kalianda, Samsat Mal Chandra Natar, Samsat Keliling Jati Agung, Tanjung Bintang, Sidomulyo, E- Signal, BUMDes yg terkoneksi dengan E- Samdes” ujarnya.
“Dan sebelumnya, penyampaian kepada masyarakat Lampung Selatan terkait libur SAMSAT, juga sudah disampaikan melalui penyiaran Radio Prima 100,7 FM, Radio Erbeka Frekw 104,3 FM selama 10 hari dengan hitungan 5 kali penyampaian setiap harinya” bebernya.
Berikut ketentuan dan dasar libur cuti bersama tersebut :