Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Apes…!!! Maling Motor Bertiga, Warga Bulok Ini Tertangkap Seorang Diri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Apes…!!! Maling Motor Bertiga, Warga Bulok Ini Tertangkap Seorang Diri

Redaksi
Last updated: 14 Juni 2021 15:28
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, KALIANDA – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggulung inisial R (21) salah seorang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

R ditangkap tak berselang lama setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari kediaman korban bernama Kademin (48) warga Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda. Yakni pada hari Sabtu (12/6/2021), sekira jam 01.30 WIB, dini hari.

Usut punya usut, R (21) adalah pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengiyakan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya.

“Pelaku yang berjumlah 3 orang mulanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di samping teras rumah,” jelas Kapolsek, Minggu (13/6/2021).

Modus para pelaku terbilang rapi, karena sebelum beraksi mereka lebih dulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan. Setelah dirasa cukup aman, 2 orang pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor keluar rumah menuju jalan utama.

Disana, 1 rekannya lagi telah menunggu menggunakan sepeda motor untuk membonceng salah seorang pelaku. Barulah, mereka pergi bersama-sama membawa sepeda motor hasil curian.

Korban yang kemudian menyadari sepeda motornya telah raib langsung bergegas ke Mapolsek Kalianda untuk melaporkan kejadian itu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5, juta.

Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran.

Dewi fortuna rupanya masih berpihak kepada korban. Pada hari yang sama dalam jeda waktu yang tak terlalu lama, polisi yang dibantu warga dalam melakukan pengejaran berhasil menangkap salah seorang pelaku inisial R yang sedang menaiki motor Honda Revo milik korban.

Meski 2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos dari kejaran polisi, namun AKP Mulyadi mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku dan optimis akan segera tertangkap menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan di Mapolsek Kalianda.

“Pelaku lainnya, yakni inisial J (21) dan N (21) telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO, red.). Saya menghimbau, kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan menunggu petugas melakukan tindakan tegas terukur dalam melakukan pengejaran,” tegas Kapolsek berbadan kekar itu, sembari mengultimatum.

Bersama tersangka R, polisi turut membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 8746 EO, Nosin : JBC1E-1161521, Noka : MH1JBC1199K163300, STNK an. HENDRY IRAWAN, ke Mapolsek Kalianda guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama sembilan tahun,” pungkas AKP Mulyadi. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Dandim Lamsel Tinjau Produk Unggulan Desa Banjar Negeri
Next Article Ini Daftar Nama JPTP Pemkab Lamsel Yang Lulus Seleksi Administrasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berbahan Alakadarnya, Ini Dia Jembatan Penghubung Ala Babinsa & Warga di Palas
DPRD Sambut Silaturahmi Pjs Bupati Lampung Selatan
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lamsel Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD TA 2023
Plt. Bupati Dan Ketua DPRD Lamsel Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Lampung
Winarni Nanang Kukuhkan 3 Pengurus KJS Dari 3 Kecamatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?