Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Aniaya Suami Sirih Ibunya, VDV Digelandang Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Timur

Aniaya Suami Sirih Ibunya, VDV Digelandang Polisi

Redaksi
Last updated: 31 Juli 2022 00:31
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Petugas Kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, Polda Lampung, amankan seorang remaja, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Sabtu (30/7) siang, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam kerumahnya, kemudian saat diperiksa, korban ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya.

Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sehingga korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.

“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Iptu Emi.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Emi. (Jasmin)

TAGGED:HukumKriminalLampung Timur
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Komplotan Pembobol Rumah di Merbau Mataram Berhasil Diringkus Polisi
Next Article Jalan Berlumpur, TMMD Ke-114 Kodim Lamsel dan Masyarakat Tetap Semangat Gotong Royong
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Dalami Laporan Pedagang Sembako Ditipu Pelaku Mengaku Petugas Pajak
Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang Tiba dan Dimakamkan di Lampung
Sempat Dikejar Warga, Pencuri Besi di Stadion Raden Intan Diamankan Polsek Kalianda
LBH PERPUKAD Provinsi Jawa Barat, Siap Dampingi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum
Bupati Lampung Timur Didemo Oleh Aparatur Desa
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?