Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: LBH PERPUKAD Provinsi Jawa Barat, Siap Dampingi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

LBH PERPUKAD Provinsi Jawa Barat, Siap Dampingi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum

Redaksi
Last updated: 1 April 2023 01:45
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum guna mewujudkan rasa keadilan.

Profil salah satu anggota Divisi Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, Moch Ichsan Maulana, merupakan pengacara kelahiran Cirebon 29 tahun yang lalu di Provinsi Jawa Barat.

Moch Ichsan Maulana tinggal di kediaman dan sekaligus kantor hukumnya di Jalan Raya Cipatik Situwangi RT/RW 03/06 Desa cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Nomor HP : +62 821-1513-6917.

Moch Ichsan Maulana menuturkan, LBH PERPUKAD bergerak dalam bidang sosial, dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LBH PERPUKAD tentu berdasarkan peraturan perundangan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya, pada Jumat, (31/3/2023).

Dia menambahkan, dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

“Pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah LBH PERPUKAD tentu berpegangan pada Undang – Undang bantuan hukum, ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” tutur Ichsan.

Senada, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LBH PERPUKAD, Al Amir  mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LBH PERPUKAD masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan melalui bantuan LBH PERPUKAD.

“Masyarakat lebih mudah mengakses keadilan melalui LBH PERPUKAD,” tukasnya.

Sementara, Humas LBH PERPUKAD, Heri Suwandi berharap masyarakat jangan ragu ketika membutuhkan dampingan bantuan hukum, saat terbentur dengan permasalahan yang memerlukan bantuan hukum.

“LBH PERPUKAD akan berikan dampingan bantuan hukum secara gratis, masyarakat akan di dampingi hingga selesai (final) permasalahan yang dihadapinya dan mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda, JHONI NOVIANSYAH, Selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) juga menegaskan kembali.

“Dengan adanya LBH PERPUKAD yang ada di wilayah luar kota/kabupaten ataupun Provinsi akan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum dan juga masyarakat agar bisa memahami apa itu penjelasan dari LBH,” bebernya.

“LBH yang dimaksudkan adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia, yang mana bertugas untuk membimbing serta memberikan bantuan hukum hingga perkaranya selesai dan korban mendapatkan keadilan akan hak-haknya,” tegasnya.

“Kemudian, yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutup Ketua LBH PERPUKAD. (Draf)

Inovasi Terobosan Baru, Kecamatan Jati Agung Launching Program LAPOR PAK
Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89
Puluhan Ton Beras Dari Aribun, Akan Kembali Disalurkan Ke Masyarakat Lamsel
Tiket Ferry Merak-Bakauheni Sold Out untuk Jadwal Sampai 8 April 2024
Beri Arahan Terhadap Bhabinkamtibmas dan Bhayangkari, Kapolres Lamsel : “Jangan Bergaya Hidup Hedon”
TAGGED:HukumLampung SelatanLBH PERPUKADNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Nanang Ermanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah TA 2022 Kepada DPRD Lamsel
Next Article Tim PMI Provinsi Lampung Survei Lokasi Acara Jumbara Ke-IX 2023
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?