Hanuang.com

Home

Alhamdulillah…!!! Akhirnya SMA 1 Kalianda Beri Relaksasi Iuran Bulanan Untuk Siswa

Hanuang.com – Ditengah pandemi Covid-19, SMAN 1 Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya memberikan relaksasi atau kelonggaran iuran bulanan.

Itu setelah, adanya rapat komite membahas praturan baru, yakni Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dijelaskan dalam regulasi itu, bahwa gaji guru non NUPTK dapat dibayarkan dengan menggunkan dana BOS. Tentu, hal tersebut guna menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah yang diterapkan melalui jarak jauh. Rapat terbatas tersebut dilakukan, Jum’at, (17/4/2020).

Sebelumnya, pihak sekolah sempat menyebarkan pemberitahuan tentang realisasi kewajiban pembayaran iuran bulanan kepada wali murid. Sehingga, hal itu memantik kegaduhan dikalangan orang tua siswa. Sebab, ditengah pandemi Covid-19, pengaruh ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat.

Di SMAN 1 Kalianda, pungutan iuran bulanan merupakan anggaran rutin yang diandalkan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak termasuk NUPTK. Lantaran guru juga memiliki dampak ekonomi dari pendemi Covid-19, karena itulah sebelumnya pihak sekolah menyebarkan imbauan kepada wali murid untuk memenuhi iuran bulanan.

Namun, usai mengetahui bahwa pemberitahuan yang disampaikan kepada wali murid justru membuat kegaduhan, pihak sekolah kemudian mengambil langkah bijak. Terlebih, pihak sekolah baru-baru ini telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari aturan baru tersebut.

Kepala SMAN 1 Kalianda, Drs. Agus Nardi mengatakan, rapat bersama komite menghasilkan kebijakan yang sejalan dengan aturan. Yakni, memberikan kelonggaran iuran bulanan siswa, sampai batas waktu tertentu.

Lebih dari itu, sekolah juga membebaskan iuran bulanan terhadap siswa yang terbilang kurang mampu, dengan kriteria yang telah dimiliki sekolah tersebut.

“Bagi yang tidak merasakan dampak perekonomian, dapat juga untuk membayarkan. Itupun, tidak akan ada desakan dalam bentuk apapun dari sekolah. Tapi, untuk yang kurang mampu, kita bebaskan,” ujarnya kepada media-baru.com.

Ia juga mengatakan, dari Juknis Permendikbud yang terbaru, BOS dapat digunakan untuk pemberian pulsa internet guna menunjang kelancaran KBM dari rumah. Utamanya, pulsa internet untuk masing-masing guru.

“Siswa juga tetap mendapatkan, tapi tidak semua. Dengan kriteria yang kita miliki, yaitu siswa yang terbilang kurang mampu. Sebab, Juknis juga menyesuaikan,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah siswa yang belajar di SMAN 1 Kalianda terdapat 1.093 orang, berdasarkan data pengalokasian BOS. Sementara, pegawai yang sudah termasuk NUPTK terdapat 3 orang, yang belum atau non NUPTK 19 orang. Kemudian, guru yang telah temasuk NUPTK terdapat 22 orang dan non NUPTK 22 orng. (Arya/Doy)

Share

BERITA TERBARU