Hanuang.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menahan seorang perwira berinisial Letkol Inf A yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operasional judi online (judol).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan perwira tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
“Terduga sudah ditahan,” kata Muhammad Nas.
Ia menjelaskan, Letkol Inf A ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
“Dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujarnya.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan dugaan aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan fasilitas rumah dinas di lingkungan TNI AD.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang diamankan dalam penggerebekan lokasi tersebut. Mereka diduga berperan sebagai operator judi online dan seluruhnya merupakan warga sipil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dari 11 orang yang diamankan, enam di antaranya laki-laki dan lima perempuan.
Donny menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelas orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan aktivitas perjudian daring tersebut.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, lokasi kejadian dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan sebagai bagian dari langkah pengamanan.
Menurut Donny, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI aktif yang terbukti memfasilitasi rumah dinasnya untuk kegiatan judi online.
Pernyataan itu disampaikan Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas tersebut.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli.
Penahanan Letkol Inf A dan pemeriksaan terhadap 11 warga sipil tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman kasus. Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga berlangsung di rumah dinas tersebut.
Proses pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas bagaimana lokasi itu digunakan, siapa saja yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel militer.
Hingga tahap ini, Letkol Inf A masih berstatus sebagai terduga dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta serta pertanggungjawaban masing-masing pihak. (Arya)