Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terjebak MiChat, Dibegal Komplotan Keluarga: Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Empat Pelaku
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Utara

Terjebak MiChat, Dibegal Komplotan Keluarga: Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Empat Pelaku

redaksi
Last updated: 30 Juli 2026 03:18
redaksi
2 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap komplotan begal bermodus jebakan aplikasi kencan MiChat yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga berhasil diburu dan ditangkap setelah diduga menjalankan aksi kejahatan dengan menyasar korban melalui perkenalan di dunia maya.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Amir Husin (30), istrinya Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam, 21 Juli 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan seluruh pelaku merupakan bagian dari satu kelompok yang masih memiliki hubungan keluarga. Modus yang digunakan adalah menjebak korban melalui aplikasi MiChat, kemudian melakukan perampasan dengan ancaman senjata.

“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka. Kelompok ini masih satu keluarga, terdiri dari pasangan suami istri dan saudara,” ujar AKP Ivan, Rabu (22/7/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Korban berinisial DR berkenalan dengan salah satu pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu.

Usai pertemuan, korban diminta mengantar perempuan tersebut pulang. Namun, di tengah perjalanan, sejumlah pelaku lain tiba-tiba menghadang sambil mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan senjata yang diduga airsoft gun sebelum dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.

Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT, helm, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik korban. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh anggota komplotan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk senjata yang diduga menyerupai pistol jenis airsoft gun, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.

AKP Ivan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di Lampung Utara, tetapi juga pernah menjalankan aksi serupa di Bandar Lampung.

“Kita sedang melakukan pengembangan, menyelidiki korban lain, baik di Lampung Utara maupun Bandar Lampung,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok ini juga sempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung. Para korbannya diduga lebih banyak dari yang telah terungkap, namun sebagian besar memilih tidak melapor karena merasa malu setelah terjebak melalui aplikasi kencan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun korban tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi komplotan tersebut. (Arya)

TAGGED:KriminalLampung Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Satukan Langkah Menuju Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran
Next Article Sinergi Lanal Lampung dan Pemkab Lamsel Mengabdi, Bakti Sosial HUT Koarmada III Hadirkan Layanan Gratis untuk Masyarakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Waktu 1×24 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita Paruh Baya Diringkus
Lakukan Mitigasi, Kombes Pol M. Syarhan : “Tak Ada Tolerir Bagi Anggota Yang Terlibat Narkoba”
Diduga Jadi Aktor Penganiayaan Sesama ASN, Polisi Akan Panggil Mantan Kabid BKD Lampung
Cabuli Korban Ditengah Kebun Jagung, Pelajar Ini Diamankan Polisi
Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Dibekuk, Polisi Selamatkan Hampir Seluruh Barang Korban
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?