Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap komplotan begal bermodus jebakan aplikasi kencan MiChat yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga berhasil diburu dan ditangkap setelah diduga menjalankan aksi kejahatan dengan menyasar korban melalui perkenalan di dunia maya.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Amir Husin (30), istrinya Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam, 21 Juli 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan seluruh pelaku merupakan bagian dari satu kelompok yang masih memiliki hubungan keluarga. Modus yang digunakan adalah menjebak korban melalui aplikasi MiChat, kemudian melakukan perampasan dengan ancaman senjata.
“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka. Kelompok ini masih satu keluarga, terdiri dari pasangan suami istri dan saudara,” ujar AKP Ivan, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Korban berinisial DR berkenalan dengan salah satu pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu.
Usai pertemuan, korban diminta mengantar perempuan tersebut pulang. Namun, di tengah perjalanan, sejumlah pelaku lain tiba-tiba menghadang sambil mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan senjata yang diduga airsoft gun sebelum dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.
Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT, helm, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik korban. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh anggota komplotan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk senjata yang diduga menyerupai pistol jenis airsoft gun, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.
AKP Ivan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di Lampung Utara, tetapi juga pernah menjalankan aksi serupa di Bandar Lampung.
“Kita sedang melakukan pengembangan, menyelidiki korban lain, baik di Lampung Utara maupun Bandar Lampung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok ini juga sempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung. Para korbannya diduga lebih banyak dari yang telah terungkap, namun sebagian besar memilih tidak melapor karena merasa malu setelah terjebak melalui aplikasi kencan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun korban tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi komplotan tersebut. (Arya)