Hanuang.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup kembali ditegaskan. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bagi siapa pun yang melanggarnya. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentoleransi praktik-praktik yang merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat.
Terbitnya surat edaran ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya frekuensi bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, yang sebagian besar dipicu oleh kerusakan lingkungan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, penebangan liar, hingga pembakaran hutan dan lahan dinilai menjadi faktor utama terjadinya banjir, longsor, dan krisis ekosistem.
Melalui edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Lingkungan yang rusak akan berdampak langsung pada kehidupan manusia. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah keharusan,” menjadi pesan kuat yang tercermin dalam kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran itu pula, Bupati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk berperan aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. ASN diposisikan sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran publik agar patuh terhadap regulasi lingkungan.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Dalam aturan tersebut, berbagai aktivitas di kawasan hutan dilarang keras tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Larangan itu mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon dalam radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, serta pembakaran hutan. Selain itu, pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal juga dilarang, termasuk aktivitas pertambangan, penggembalaan ternak, penggunaan alat berat, hingga pengambilan flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin.
Tidak berhenti pada kawasan hutan, Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 juga mempertegas perlindungan terhadap ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah daerah melarang penebangan pohon di RTH publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, penebangan pohon yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu.
“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Bupati Radityo Egi Pratama juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi berat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Lebih dari sekadar penegakan hukum, surat edaran ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana alam di masa depan serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Dengan aturan yang tegas dan sanksi yang berat, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan satu pesan penting: kelestarian lingkungan adalah harga mati demi keselamatan dan kesejahteraan bersama. (Arya)