Hanuang.com – Polsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi didalam rumahnya di Desa Rejomulyo, Rabu, (26/06/24) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelakunya berinisial AIM (24) terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa (18/06) sekira Pukul 22.00 WIB di Dusun V, Desa Rejomulyo.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban Ebit Irawan dengan mendongkel pintu jendela kamar.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32, speaker aktif merk polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB dan STNK yamaha vega, kunci serep mobil daihatsu terios dan uang di dalam dompet sebesar Rp. 400.000” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku mengalamai kerugian sebesar Rp.3,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersbut kepada aparat kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 Unit TV LED, 2 Unit Speaker Aktif merk Polytron, 1 Buah Linggis dan 1 Pasang Sepatu Kulit. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363KUHPidana dengan acamaman pidana penjara paling lama 7 tahun.