Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Satlantas Polres Lamsel Musnahkan Knalpot Brong di Bumi Khagom Mufakat

Satlantas Polres Lamsel Musnahkan Knalpot Brong di Bumi Khagom Mufakat

Hanuang.com – Sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama bulan januari 2024.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan dalam amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Knalpot bong menjelaskan bahwa pelanggar dengan barang bukti berupa 60 unit Kendaraan yang berknalpot tidak standar.

“Dari 105 penindakan, ada 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot yang standar” ujarnya saat menggelar deklarasi di Mapolres setempat, Selasa, ((16/01/24).

Dalam deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar tersebut, dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin Kamseltibcar lantas, dengan turut mengundang pelajar perwakilan dari SMA Kebangsaan, dan komunitas pencinta motor di Bumi Khagom Mufakat.

Adapun dasar hukum penindakan Knalpot Brong diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat” kata Yusriandi.

Di penghujung deklarasi, dilakukan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda dan disaksikan langsung oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Polres Lamsel menjelaskan bahwa pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial hingga turun ke sekolah – sekolah dan tempat keramaian terkait kenalpot brong. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *