Hanuang.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan materi Netralitas ASN pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Lamsel yang dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Selasa, (10/10/23).
Kegiatan yang digagas oleh Kesbangpol dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, Ketua Bawaslu, Wazzaki, dan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta.
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Wazzaki selaku Ketua Bawaslu Lamsel, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menpan RB Nomor 2 Tahun 2022, Mendagri Nomor 800-5474 Tahun 2022.
Selanjutnya Keputusan Kepala BKN Nomor 246 Tahun 2022, Ketua KASN Nomor 30 Tahun 2022, Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Kami (Bawaslu_red) mengingatkan agar seluruh ASN dapat memperhatikan dan menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan” bebernya.
“Hal penting dari adanya Keputusan Bersama ini adalah pertama, terwujudnya Pegawai ASN yang Netral dan Profesional; kedua, terselenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas” tambahnya.
Selain itu, Wazzaki juga mengingatkan dalam pelaksanaan kampanye bagi calon DPRD dari unsur ASN harus sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, menurutnya agar mempedomani apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut. (Arya)