Hanuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) meluncurkan layanan E-Request yang akan mempermudah masyarakat dalam berbagai layanan serta bantuan hukum.
Program inovasi E-Request ini juga dipermudah dengan akses melalui Aplikasi WhatsApp tanpa menggunakan website yang bisa langsung melakukan komunikasi dengan cepat dan tepat. Dengan E-Request masyarakat bisa berkonsultasi maupun mencari informasi terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan hal itu mengingat wilayah demografis Bumi Khagom Mufakat cukup luas yang terbentang dari Bakauheni hingga Natar.
“Sehingga kami (Kejari Lamsel_red) membuat layanan E-Request untuk memudahkan masyarakat dengan mengakses melalui whatsapp tanpa harus datang langsung ke kantor atau Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kalianda” jelasnya, Selasa, (03/10/23).
Dwi Astuti Beniyati juga menjelaskan aplikasi WhatsApp dipilih dalam menjalankan layanan E-Request, mengingat masih banyak warga Lamsel yang belum mengerti akan aplikasi ataupun situs berbentuk website.
“Karena masyarakat masih banyak belum mengerti ataupun paham mengenai digitalisasi komunikasi melalui website (halo JPN) dan masyarakat hanya mengerti komunikasi melalui Whatsapp. Sehingga untuk mempermudah masyarakat untuk bertanya tanpa harus datang ke kantor, MPP, maupun membuka website halo JPN, dibuatlah layanan E-Request ini. Layanan E-Request ini sudah berjalan dan kami telah melakukan sosialisasi layanan E-Request ini antara lain memasang banner dan barcode, menginformasikan melalui sosial media (Instagram, Facebook dll), untuk memperluasnya kami mensosialisasikannya juga melalui radio,” jelasnya.
Dimana nantinya E-Request melalui WhatsApp akan langsung terhubung ke operator yang akan menjawab pertanyaan dari permasalahan – permasalahan yang ditanyakan oleh si pengguna layanan.
“Harapan kami agar dikedepannya layanan E-Request ini lebih banyak lagi dikenal oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Lamsel sehingga kami dapat lebih banyak membantu dalam melayani permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu mudah-mudahan E-Request ini dapat menginspirasi instansi lainnnya dalam hal pelayanan masyarakat yang lebih efisien dan praktis” tutupnya. (Arya)