Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap supir travel di persawahan desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lamsel, Senin, (18/09/23).
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomo r: LP/B/293/IX/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 September 2023.
Adapun kronologi kejadian dimana tersangka Firdaus melalui WhatsApp memesan travel untuk 4 orang dengan tujuan Hajimena dan ke Panjang dengan lokasi penjemputan di Lapangan Sidomulyo.
Usai mengantar penumpang, korban (Andri Haldi_red) kembali ke rumah dan menerima pesan WhatsApp sekira Pukul 22.00 WIB dari salah satu penumpang yang sama agar menjemput kembali.
“Pelaku bersama dua rekannya minta dijemput kembali dan minta antar ke Tanjung Bintang. Namun di perjalanan, para pelaku membatalkan tujuan dan meminta agar diantar pulang ke Sidomulyo Kembali” ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin.
Saat ke arah Sidomulyo melewat jalan dalam Tanjung Bintang Way Sulan sesampai di jalan persawahan Desa Karang Pucung, salah satu pelaku meminta korban agar untuk memelankan laju kendaraan kemudian salah satu penumpang yang duduk berada di belakang korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Melihat hal itu, korban menghentikan kendaraan dan kemudian korban berusaha melawan dengan menggunakan obeng dan lehernya terkena goresan senjata tajam pelaku.
“Korban berusaha lari dan meminta pertolongan, namun dikejar oleh pelaku dan diikat serta dibuang di pinggir jalan sekitar TKP dan para pelaku berhasil menggasak 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia dengan Nopol BH 1834 NC” tambahnya.
Tekab 308 Polres Lamsel Langsung Kejar Para Pelaku
Tekab 308 Presisi yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Hendra Saputra langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi sebelum dan sesudah kejadian.
Usai berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian pihaknya bekerjasama dengan Polda Lampung serta Polres Lampung Timur bergerak menuju markas pelaku.
“Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil melakukan Penangkapan terhadap Dzuki Alwi alias Ngok dan Muhammad Firdaus serta mengamankan satu unit kendaraan curian” bebernya.
Polisi juga menghadiahi timah panas kepada kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Untuk tersangka Tano masih dalam pengejaran (DPO_red)” beber AKP. Hendra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kini kedua pelaku diamankan di mako Polres Lamsel, keduanya dikenakan pasal Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Arya)