Hanuang.com

Beranda / Berita / Tipu Warga Palembapang Hingga Puluhan Juta Rupiah, IRT Asal Bakauheni Dijebloskan ke Penjara

Tipu Warga Palembapang Hingga Puluhan Juta Rupiah, IRT Asal Bakauheni Dijebloskan ke Penjara

Hanuang.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial ID (23) warga desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), terpaksa diamankan oleh Polsek Penengahan, Jumat, (08/09/23).

Berawal dari ID (23) mendatangi rumah korban di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda dalam rangka berbisnis penjualan tiket kapal di pelabuhan Bakauheni.

Saat itu ID meminta dana untuk modal sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban yang sepakat dengan mentransfer melalui M-Banking ke rekening ID dengan perjanjian bagi hasil serta kurun waktu satu bulan uang korban akan dikembalikan.

Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/04), ID kembali meminta tambahan dana lagi sebesar Rp. 30 juta.

Selang dua hari setelah mendapat uang transferannya, ID dan suaminya mendatangi rumah korban dan mengaku belum bisa mengembalikan uang.

Ia juga mengaku telah berbohong atas bisnis yang dijanjikan dan membuat perjanjian akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp. 80 juta,” ujar Kapolsek Kalianda, AKP. Sugianto, Sabtu, (9/9/2023).

Pihak Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ID.

“Tersangka kami amankan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, dan ia mengakui semua perbuatan,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersangka ID berikut barang bukti dua lembar Fotocopy dokumen bukti transfer telah diamankan.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *