Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 PMI Korban Penyalur Ilegal Asal Lampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 PMI Korban Penyalur Ilegal Asal Lampung

Redaksi
Last updated: 8 Maret 2023 20:35
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan kegiatan pengawalan, penjemputan dan pendampingan kepada 5 (lima) orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural di bandara Raden Intan II Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kegiatan tersebut.

“Dari hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa Pengawalan penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut berdasarkan Surat permohonan dari KJRI Johor Bahru – Malaysia nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tgl 06 maret 2023” ungkap Kabid Humas diruang kerjanya, Rabu, (8/3/2023).

Pandra menjelaskan, surat tersebut berisi tentang perihal permohonan bantuan fasilitas kedatangan 5 orang WNI / PMI gagal bekerja dari pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandar Lampung.

“Adapun kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur” imbuhnya.

“Kejadiannya berawal Pada 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama PRI HARTINI bahwa, terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022” ungkap Pandra.

“Dan selanjutnya pada 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia” jelasnya.

Menindak lanjuti hal tersebut Polda Lampung dalam hal ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, DISNAKER, dan DINSOS Prov Lampung, untuk sama-sama turut mendampingi penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Pandra menambahkan, terkait Proses hukum ke lima korban tersebut, personil dari Subdit IV Renakta, mendampingi para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan Assessment oleh Dinsos.

Dan Pihak Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan Saksi-saksi lainnya, kemudian melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memberangkatkan ke 5 PMI.

Melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Provinsi Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari DISNAKER Provinsi Lampung.

“Mengenai pendaftaran pekerja migran, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari IMIGRASI Kotabumi dan Lampung Selatan, terkait penerbitan Paspor kelima korban tersebut” tutupnya. (dn/Arya)

 

TAGGED:Bandar LampungBandara Raden intan IILampungPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Lamsel, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Next Article Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang RKPD 2024 Tingkat Kabupaten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Inilah Rincian Harta Kekayaan Zainudin Hasan Dari Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
Tegas Terukur, Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuh Pegawai BRI Link
Polda Lampung Berhasil Amankan 9 Orang Geng Motor Yang Meresahkan Masyarakat
Gelar Paripurna, DPRD Lampung Minta Gubernur Awasi Perekonomian Secara Langsung
Mantaaap…!!! Sertu Zulkarnaen Kembali Terima Penghargaan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?